Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kudus Miliki 387 Jenis Layanan

Mal pelayanan publik itu melibatkan 24 instansi.

ANTARA/Umarul Faruq
Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kudus Miliki 387 Jenis Layanan (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dioperasikan dengan menyediakan 387 jenis layanan, sehingga memberikan kemudahan pada masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan.

Baca Juga

"Dengan ratusan jenis pelayanan tentunya sangat lengkap, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu gedung," kata Bupati Kudus Hartopo saat soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Kudus, Senin (21/3/2022).

Ia mengungkapkan mal pelayanan publik itu melibatkan 24 instansi. Dari ratusan jenis pelayanan, sekitar 97 jenis pelayanan dari internal Pemkab Kudus, sedangkan 166 jenis pelayanan dari Pemprov Jateng, dan selebihnya merupakan pelayanan masyarakat lainnya sebanyak 124 jenis.

Dengan diresmikannya MPP ini, Hartopo berharap pelayanan masyarakat di Kabupaten Kudus semakin mudah dan cepat. "MPP ini wujud dari kualitas, profesionalitas, integritas dan akuntabilitas dari Pemkab Kudus dalam hal pelayanan masyarakat. Mudah-mudahan ini semakin mengintensifkan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Pelayanan yang dinilai sangat membantu, salah satunya gerai milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena pengusaha tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Semarang untuk mengurus berbagai keperluan karena di Kudus sudah tersedia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti menyampaikan anggaran yang digunakan untuk pembangunan mal pelayanan publik dua lantai sebesar Rp6,1 miliar, sedangkan untuk perabot penunjang sebesar Rp1,6 miliar.

Bangunan MPP tersebut, kata dia, direncanakan tiga lantai, sementara untuk pembangunan lantai tiga yang nantinya untuk sekretariat DPMPTSP masih menunggu kemampuan keuangan Pemkab Kudus.

 
Berita Terpopuler