Kekhawatiran KPU Dirusak demi Memuluskan Skenario Penundaan Pemilu

KPU harus menyampaikan komitmen untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 kepada publik.

Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Febrianto Adi Saputro

Baca Juga

Sebagian kalangan mengkhawatirkan diciptakannya kondisi seakan-akan objektif, rasional, dan konstitusional demi memuluskan wacana penundaan pemilu. Salah satunya, dengan dirusaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tidak mampu lagi menyelenggarakan Pemilu 2024.

 

"Saya agak khawatir sebenarnya dengan ide misalnya KPU yang dirusak. Kalau KPU misalnya tiba-tiba entah rusak atau merusak dirinya, atau apa pun, lalu kemudian dia bisa menunda atau kemudian misalnya menyerah tidak akan melanjutkan proses tahapan atau tidak akan melanjutkan proses pemilu dengan seketika seakan-akan tercipta alasan objektif, rasional, dan konstitusional untuk mengubah Pasal 22E (UUD NRI 1945)," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi daring bertajuk Demokrasi Konstitusional dalam Ancaman, Rabu (16/3/2022).

Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menyebutkan, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Namun, kata Zainal, skenario tersebut memang tidak sederhana. Tentu harus ada alasan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kenapa KPU tiba-tiba bisa menunda pemilu.

Dia menegaskan, komitmen terhadap demokrasi dan konstitusi tidak hanya ditagih kepada presiden, DPR, MPR, serta DPD, melainkan juga kepada KPU. Menurutnya, KPU harus menyampaikan komitmen kuat untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 kepada publik.

"Karena yang bisa menjadi terciptanya alasan objektif, rasional, konstitusional itu salah satunya adalah KPU," kata Zainal.

Dalam diskusi yang sama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia mengatakan, alasan menunda pemilu karena pandemi tidak bisa diterima. Mengutip data International IDEA, dia menyebutkan, saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menunda pemilu karena alasan Covid-19.

"Di akhir 2021 itu sudah tidak ada lagi negara yang menunda pemilunya karena alasan pandemi," ujar Amalia.

Hanya dua negara yang menunda pemilunya pada Agustus 2021. Sementara, pada bulan berikutnya dan seterusnya hingga kini sudah tidak ada lagi negara yang menunda pemilu karena pandemi.

Amalia melanjutkan, pemilu yang banyak ditunda pun adalah pemilu lokal, bukan pemilu nasional. Sebab, untuk menunda pemilu nasional, negara perlu memperhatikan konstitusi yang mengatur penundaan pemilu di masa darurat.

 

"Misalnya pemilu yang ditunda itu bisanya berapa bulan. Walaupun ada kasus Inggris, memang Inggris itu menundanya satu tahun, tetapi yang ditunda itu adalah pemilu lokalnya. Itu pun dia melihat bagaimana konstitusi, bagaimana Undang-Undang mengaturnya," kata dia.

 

 

 

Sebelumnya, KPU menegaskan, hari pemungutan suara pemilu ditetapkan pada 14 Februari 2024. KPU akan menyerahkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 ke DPR untuk dibahas bersama.

"Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, beberapa waktu lalu.

Kedua draf PKPU tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Keduanya juga menjadi prioritas utama KPU, karena tahapan Pemilu 2024 rencananya dimulai 2022 ini.

Selain itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampat saat ini. Menurut dia, para penyelenggara pemilu menganggap isu penundaan Pemilu 2024 merupakan wacana.

"Kalau serius penundaannya (pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ujar Bagja dalam webinar pekan lalu.

Dia menuturkan, para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan KPU yang menetapkan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini pun ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat membuka masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022), Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar alat kelengkapan dewan (AKD) terkait mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pada tahun 2022 ini, tahapan pelaksanaan pemilu 2024 sudah akan dimulai. Oleh karena itu AKD yang terkait agar dapat mencermati pelaksanaan tahapan pemilu 2024 tersebut baik dari urusan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," kata Puan dalam pidatonya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati Pemilu 2024 digelar 14 Februari. Puan mengatakan, kesepakatan tersebut telah kebijakan negara yg telah ditetapkan bersama DPR RI dan pemerintah. 

"Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," ujar Puan diikuti tepuk tangan anggota yang hadir.

 

Mayoritas Pemilih Partai Tolak Penundaan Pemilu - (infografis republika)

 

 
Berita Terpopuler