Apa Kabar Revisi Permenaker? Janji Menaker Permudah Aturan Pencairan JHT Dipertanyakan

Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Mimi Kartika

Baca Juga

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sudah tiga pekan berselang, janji itu tak kunjung diwujudkan. 

Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Menaker Ida sedang menunda-nunda revisi Pemernenaker 2/2022. Sebab, pemerintah memang ingin menahan dana pekerja. 

"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022). 

Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker terbaru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022. 

Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015. 

Mirah menjelaskan, Ida pertama kali mengatakan akan merevisi Peremenaker 2/2022 saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Yogyakarta pada 24 Februari 2022. Ida kembali menyatakan hal serupa lewat keterangan tertulisnya pada 2 Maret. 

Artinya, kata Mirah, sudah lebih tiga pekan berlalu sejak Ida pertama kali menyatakan revisi. Karena Ida tak kunjung melakukan revisi, kini banyak serikat pekerja yang menyuarakan pencopotannya dari kursi menteri. 

"Karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," ucap Mirah. 

Pekan lalu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga mendesak Menaker Ida Fauziyah segara mencabut Pemernenaker 2/2022 terkait dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurut dia, selama ini Ida hanya 'bersilat lidah' ketika menyebut ketentuan JHT kembali ke aturan lama. 

Said menjelaskan, Ida beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketentuan JHT kembali menggunakan Permenaker 19/2015. Permenaker lama itu mengatur bahwa JHT bisa dicairkan langsung saat pekerja berhenti bekerja. 

Namun demikian, kata Said, Ida tak kunjung mencabut Permenaker 2/2022. "Dalam Permenekar 2/2022 itu sudah dicantumkan bahwa Permenaker itu akan berlaku mulai Mei 2022. Otomatis sebelum Mei, berlaku Permenekar yang lama," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022). 

"Menaker jangan bermain kata-kata, 'bersilat lidah', dan 'membohongi publik' dengan menyatakan bahwa ketentuan dana JHT kembali ke aturan lama," imbuhnya. 

Selain itu, Said juga menolak rencana Ida melakukan revisi terhadap Permenaker 2022. Partai Buruh dan elemen buruh, kata dia, mendesak agar Ida mencabut Permenaker 2/2022. Lalu, ketentuan pencairan JHT kembali sepenuhnya menggunakan Permenaker 19/15. 

"Parti buruh meminta Menaker mencabut Permenaker 2/2022, bukan revisi," kata Said menegaskan. 

 

 

Dalam siaran persnya pada 2 Maret lalu, Menaker Ida memang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi Permenaker 2/2022. Sebelum Permenaker 2/2022 itu berlaku pada Mei, kata Ida, acuan pencairan JHT tatap mengacu pada Permenekar lama. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri pada Kamis (3/3/2022) menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama. Dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

"Iya artinya pekerja yang menjadi peserta JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan atau klaim dana JHT-nya," ujar Indah, saat dikonfirmasi Republika.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan JHT baru bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun, tengah direvisi. Menurutnya, substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT akan dikembalikan seperti yang berlaku di Permenaker 19/2015.

"Kita ubah substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT yang dikembalikan seperti yang ada di Permenaker 19/2015," kata dia.

Kemenaker pun mengaku sudah menampung aspirasi kelompok buruh dalam proses revisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencarian dana JHT. Hasil revisi ini akan segera disahkan. Kendati demikian, belum ada kepastian soal pasal yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, pihaknya telah bertemu sejumlah kelompok buruh dalam beberapa kali pertemuan sejak akhir Februari hingga awal Maret ini.

Kelompok buruh itu antara lain KASBI, KSPSI AGN, KSPN, dan KSBSI. Menurut Chairul, kelompok buruh tersebut menyampaikan aspirasi menolak ketentuan pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

Chairul mengklaim, kesepakatan telah tercapai antara Kemenaker dan kelompok buruh terkait persoalan ini. Namun, Chairul enggan menyebutkan kesepakatan soal isu ini lantaran pasalnya masih harus dibahas dengan kementerian/lembaga lain. 

"Aspirasi mereka sudah kami tampung. Itu (JHT cair usia 56) adalah poin penting yang didiskusikan. Sudah jadi sesuatu yang bulat diputuskan, cuma ini masih didiskusikan dengan kementerian teknis," kata Chairul kepada Republika, Ahad (13/3/2022). 

Menurut Chairul, penyerapan aspirasi buruh ini sudah masuk pada tahap akhir. Setelah ini, pihaknya akan mendiskusikan pasal-pasal yang akan direvisi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Pihaknya juga akan menemui Kemenkumham untuk menyinkronkan hasil revisi ini dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Chairul mengatakan, pihaknya akan berupaya mengesahkan revisi Permenaker 2/2022 ini sesegera mungkin.

"Kalau bisa bulan Maret ini, kenapa harus April," ucapnya. 

 

 

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

 
Berita Terpopuler