Kepala BPJPH: Logo Halal MUI Digunakan Selama Masa Berlaku Sertifikat

Logo halal MUI tersebut digunakan sampai masa berlaku sertifikat halalnya berakhir.

Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.Logo Halal MUI Digunakan Selama Masa Berlaku Sertifikat
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap digunakan. Logo halal MUI tersebut digunakan sampai masa berlaku sertifikat halalnya berakhir.

Baca Juga

"Masih (tetap digunakan) sampai tahun 2026 dan sampai dengan berlakunya sertifikat," tutur dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (13/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33/2014 tentang jaminan produk halal, logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021.

Pasal 169 dalam PP 39/2021 mengatur ketentuan peralihan yang di dalamnya dinyatakan bahwa penggunaan logo MUI dapat digunakan sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Dalam poin (a) pasal 169, disebutkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Kemudian, poin (d) pasal 169 PP 39/2021 menyatakan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum PP ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP diundangkan yaitu 2 Februari 2O21.

BPJPH telah merilis logo halal baru yang didominasi warna ungu dan bentuk wayang. Aqil menjelaskan, warna ungu adalah warna utama pada label halal Indonesia. "Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," kata dia.

 

Aqil menambahkan, bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas. Dia mengatakan, ini melambangkan kehidupan manusia. "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," jelasnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau golong gilig manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna filosofi yang cukup dalam.

 

"Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau 6 biji kancing yang semuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas," kata dia.

 
Berita Terpopuler