Kemendag Peringatkan Ritel Jangan Bundling Minyak Goreng

Praktik bundling melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menunjukkan minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi). Kementerian Perdagangan mengingatkan agar ritel tidak melakukan praktik bundling minyak goreng karena dapat melanggar undang-undang.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menuturkan, telah mendapatkan adanya informasi praktik-praktik bundling minyak goreng di toko ritel. Kemendag pun mengingatkan agar ritel tidak melakukan praktik tersebut karena dapat melanggar undang-undang.

Baca Juga

"Memang kita sudah dapat informasi itu sekitar dua minggu yang lalu, tapi setelah kita cek ke lapangan, tidak ada. Tapi kita sudah peringatkan," kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggriono, kepada Republika.co.id, Jumat (11/3/2022).

Ia mengatakan, praktik bundling melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Kalau ada, jelas itu melanggar dan itu tidak dapat dibenarkan," katanya menambahkan.

Adapun soal kemungkinan praktik penimbunan, Veri mengatakan, sejauh ini belum didapatkan praktik penimbunan yang secara jelas melanggar hukum.

PKTN, kata dia, telah melakukan penelusuran ke wilayah-wilayah yang terdapat indikasi penimbunan. Namun, setelah melalui kroscek, nyatanya proses distribusi minyak goreng di level gudang distributor memang membutuhan waktu.

"Karena itu memang tidak bisa langsung didistribusikan, karena begitu sampai dia di gudang dua sampai tiga hari. Setelah kita pelajari oh memang itu tinggal menunggu waktunya saja," katanya.

Adapun, indikator dilakukannya penimbunan jika penyimpanan lebih dari tujuh hari di satu wilayah.

 

 
Berita Terpopuler