KPK Tagih Komitmen MA Berantas Korupsi

KPK mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait korting hukuman Edhy Prabowo.

Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam peperangan melawan korupsi. Hal tersebut kembali ditekankan usai MA memberi diskon bagi terpidana korupsi perizinan ekspor benih bening lobster (BBL), Edhy Prabowo.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait korting hukuman Edhy Prabowo. Lembaga antirasuah itu mengaku akan mempelajari putusan tersebut usai menerima berkas lengkapnya.

Baca Juga

KPK menegaskan, korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa. Ali mengatakan, cara-cara pemberantasan korupsi pun dilakukan dengan cara yang luar biasa. "Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Ali melanjutkan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Hukuman bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.

MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor BBL, Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Edhy juga diberikan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.


 
Berita Terpopuler