Israel Izinkan Dosen Asing Mengajar di Universitas Tepi Barat

Israel akan mengizinkan dosen asing mengajar di Universitas Tepi Barat.

arab news
Polisi Israel di depan gerbang Universitas Al Quds di Tepi Barat.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Israel akan mengizinkan institusi pendidikan tinggi Palestina untuk mempekerjakan dosen dari luar negeri. Namun izin diberikan hanya jika mereka mengajar di bidang yang telah ditetapkan oleh Israel, memiliki prestasi dan bergelar doktor.

Baca Juga

Dalam prosedur baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), calon dosen harus mengajukan aplikasi untuk izin tersebut di konsulat Israel di negara asal pemohon. Dilansir Haaretz, Rabu (9/3), hanya orang yang berwenang di COGAT dapat menyetujui masuknya seorang instruktur.

Hal itu setelah mereka dapat meyakinkan COGAT bahwa dosen akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk pendidikan akademik, ekonomi regional atau untuk mempromosikan kerjasama regional dan perdamaian. Jumlah dosen akan dibatasi dengan kuota yang akan ditentukan oleh Israel yang saat ini berjumlah 100 orang.

Bulan lalu, COGAT menerbitkan instruksi baru mengenai warga negara asing yang ingin masuk dan tinggal di Tepi Barat. Dokumen yang berjudul "Prosedur Masuk dan Tinggal Bagi Orang Asing di wilayah Yudea dan Samaria," itu akan mulai berlaku pada Mei dan akan bekerja dalam format percontohan selama dua tahun ke depan.

Selain itu, Israel juga mengizinkan hanya 150 mahasiswa asing per tahun untuk belajar di lembaga akademik Palestina. Namun COGAT akan membatasi bidang studi di universitas Palestina yang terbuka untuk mahasiswa asing. Setiap siswa akan diinterogasi di misi diplomatik Israel di negara asal mereka, setelah itu perwakilan COGAT resmi akan mempertimbangkan hasil wawancara dan dokumen siswa untuk menentukan apakah akan memberikan mereka visa.

Prosedur tersebut menyatakan, dokumen dari mahasiswa dan dosen berprestasi harus menyertakan undangan resmi dari Otoritas Palestina. Tetapi tidak ada ketentuan lembaga Otoritas Palestina mana yang harus memberikan rekomendasi tersebut. Izin bagi mahasiswa dan dosen akan berlaku selama satu tahun dengan opsi perpanjangan.

 

 

Jangka waktu maksimum dosen asing diperbolehkan mengajar di universitas-universitas Palestina adalah lima tahun tidak berturut-turut. Periode ini harus mencakup masa tinggal setidaknya sembilan bulan di luar negeri setelah 27 bulan pertama di Tepi Barat. Sedangkan masa studi maksimal bagi mahasiswa asing adalah empat tahun untuk studi pascasarjana dan lima tahun untuk studi doktoral dan pascadoktoral.

Prosedur ini hanya berlaku untuk warga negara dari negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Meskipun Yordania, Mesir, dan Uni Emirat Arab memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, warga negara mereka harus mengajukan izin kunjungan untuk waktu yang lebih singkat, yang bahkan lebih sulit diperoleh.

Prosedur baru tersebut dibuat setelah 15 tahun Israel secara bertahap memperketat pembatasan masuknya warga negara sahabat. Pembatasan yang semakin parah juga menyasar pasangan warga Palestina, pengusaha, dosen dan mahasiswa. Selama bertahun-tahun, kebijakan ini menjadi subyek dari lusinan petisi ke Pengadilan Tinggi. Tanggapan negara terhadap petisi ini adalah bahwa pihak berwenang sedang merumuskan kebijakan baru tentang masalah ini.

Para pemohon petisi berharap bahwa prosedur baru ini akan menghormati hak Palestina dan institusi mereka untuk beroperasi sesuai dengan pilihan dan kebutuhan mereka dalam mengembangkan ekonomi, bisnis dan hubungan akademik Palestina dengan negara lain. Kebijakan baru itu mengkodifikasikan pendekatan yang lebih ketat dan lebih lanjut mengintensifkan campur tangan invasif COGAT dalam urusan sipil dan keluarga Palestina.

 

 
Berita Terpopuler