Pemkot Cirebon Tutup Tempat Wisata dan Taman Umum

Penutupan sementara sejumlah fasilitas umum di Kota Cirebon terkait PPKM Level 4.

Diskominfo Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejumlah fasilitas umum di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditutup sementara. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.20-PEM terkait PPKM Level 4, yang diberlakukan 22-28 Februari 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan, fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat  wisata umum, ditutup sementara. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga memutuskan menutup sementara Alun-Alun Kejaksan dan Alun-Alun Kasepuhan.

Selain itu, pemkot meniadakan sementara kegiatan pasar malam dan pasar dadakan lainnya. Begitu juga pasar mingguan di kawasan Stadion Bima.

Kebijakan pembatasan aktivitas dari Pemkot Cirebon itu merupakan bagian dari upaya menekan potensi penyebaran Covid-19. Belakangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon kembali meningkat.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon, per 23 Februari 2022, terdata penambahan 43 kasus terkonfirmasi aktif Covid-19, sehingga total menjadi 13.771 kasus. Sebanyak 708 orang dilaporkan masih menjalani isolasi.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 terkait PPKM, yang berlaku 22-28 Februari 2022, Kota Cirebon masuk daerah kriteria PPKM Level 4. Kota Cirebon merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk kategori level 4.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menilai, penyebaran Covid-19 di daerahnya tidak terlepas dari tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada siang hari. Termasuk warga dari luar daerah. Menurut dia, pada siang hari, Kota Cirebon didatangi lebih dari satu juta orang dari berbagai daerah, terutama daerah tetangga.

Hal itu terkait juga dengan Kota Cirebon sebagai pusat kegiatan ekonomi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). “Kota Cirebon masuk (PPKM) level 4 merupakan risiko karena posisinya merupakan kota yang selalu didatangi. Ini sukar kami lakukan pencegahan, sebab menyangkut roda ekonomi di kota dan daerah sekitar Cirebon,” kata Azis, Rabu (23/2/2022).

 

Ihwal perjalanan domestik pada masa PPKM Level 4, ada beberapa ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran wali kota. Di antaranya untuk pengguna kendaraan pribadi atau transportasi umum, yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon, diminta menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut, juga diminta menunjukkan hasil tes antigen.

Upaya pembatasan pun tetap diberlakukan untuk sejumlah aktivitas. Terkait kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, misalnya, diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-21.00 WIB, dengan ketentuan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Semua pegawai dan calon pengunjung diminta melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi anak berusia 6 tahun-12 tahun, yang akan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Azis meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas, serta menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan harapan dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19. “Ke mana pun pergi, gunakan masker untuk mengurangi keterpaparan,” kata Azis.

 
Berita Terpopuler