MUI Bukittinggi Setuju Adanya Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

MUI Bukittinggi setuju adanya pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola

Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengatur sound system pengeras suara sebelum mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Febrian Fachri Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, BUKITTINGGI -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Aidil Alfin, setuju adanya pengaturan untuk pengeras suara masjid dan mushola. "Memang tujuannya untuk syiar Islam. Tapi yang penting tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah. Kalau sama-sama mengeraskan suara apalagi masjidnya berdekatan, terdengarnya seperti berlomba pengeras suara," kata Aidil, Rabu (23/2).

Aidil melihat sering terjadi di masjid-masjid yang lokasinya berdekatan sama-sama menghidupkan pengeras suara saat shalat berjamaah yang dikeraskan, saat pengajian dan khutbah Jumat. Ia menyebut ada sebuah kejadian, jamaah di salah satu masjid salah saat rukuk karena ia ternyata lebih fokus menyimak imam di masjid di sebelah.

"Kalau bisa saat shalat yang bacaannya dikeraskan, saat tadarus, cukup pakai mic dan pengeras suara di dalam saja," ujar Aidil.

Namun saat azan, menurut Aidil tidak masalah bila dikeraskan. Karena waktu azan memang penting bagi masyarakat untuk penanda waktu shalat telah masuk.

Selain itu, Aidil menyarankan bila mengeraskan suara saat tadarus, dan shalat berjamaah yang dikeraskan, pengurus masjid tidak membiarkan suara yang cempreng. Karena akan mengganggu ketenangan masyarakat.

"Pengeras suaranya harus diatur supaya bagus. Dan yang mengisi sebaiknya yang bersuara merdu," kata Aidil menambahkan.


Baca Juga

Aidil sepakat bila Kemenag mengatur supaya pengeras suara di masjid dan mushalla tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (21/2/2022)

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 
Berita Terpopuler