Polisi: Migor Kini Jadi Target Buruan Pembobol Minimarket di Tangerang

Polsek Teluknaga meningkatkan kegiatan patroli usai banyak pembobol minimarket

ANTARA/Nova Wahyudi
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket. Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang meningkatkan kegiatan patroli dalam mengantisipasi terjadinya tindakan pencurian. Hal itu dilakukan usai banyaknya terjadi kasus pembobolan minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga, yang diantara barang curiannya adalah minyak goreng.
Rep: Eva Rianti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang meningkatkan kegiatan patroli dalam mengantisipasi terjadinya tindakan pencurian. Hal itu dilakukan usai banyaknya terjadi kasus pembobolan minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga, yang diantara barang curiannya adalah minyak goreng.

Baca Juga

“Yang kita lakukan meningkatkan tindakan preventif seperti patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi pencurian,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Dharma Adi Waluyo melalui pesan singkat, Rabu (23/2).

Minimarket menjadi salah satu titik rawan yang menjadi sasaran patroli. Diketahui, pembobolan minimarket yang terjadi diantaranya mengincar minyak goreng yang diketahui saat ini tengah dalam kondisi langka di pasaran.

Dharma memastikan pihaknya melakukan patroli secara rutin ke titik-titik rawan, termasuk lokasi-lokasi yang banyak terdapat minimarket. “Tiap malam kita patroli keliling,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 12 minimarket di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten dibobol komplotan pencuri. Diantara barang yang dicuri adalah minyak goreng, komoditas yang tengah langka belakangan ini.

Kapolsek Teluknaga AKP Dharma Adi Waluyo menuturkan, aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu dilakukan dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Para tersangka melancarkan aksinya pada tengah malam hingga pagi dini hari yakni pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan cara merusak kunci serta rolling door minimarket.

Polisi menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial RR, JP, NA, CS, DD, IB, dan S. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 125 bungkus rokok berbagai merek dan 20 bungkus minyak goreng berbagai merek. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 
Berita Terpopuler