Pelapor Kecewa Penetapan Tersangka Bendahara Desa Nurhayati 

Polisi bilang, ini (tersangka) atas petunjuk Kejaksaan agar P 21-nya masuk.

Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukmanul Hakim mengaku, kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Bendahara Desa Nurhayati (N) oleh pihak kepolisian. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap N terkesan dipaksakan. 

Baca Juga

Polisi, imbuh dia, menetapkan N sebagai tersangka hanya berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Cirebon. "Buktinya apa sehingga bendahara kena Pasal 55. Dia (N) menjalankan perintah atasannya," ungkap Lumkanul yang dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/2/2022). 

"Polisi bilang ini atas petunjuk Kejaksaan agar P 21-nya masuk. Saya datangi Kejaksaan dan saling lempar. Kata Jaksa sudah ikutin aja nanti dibantu (Jaksa) di persidangan," tutur dia. 

Sebelumnya, Kades dan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tahun APBDes tahun 2018-2020 oleh pihak kepolisian. Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta. 

"Saat ini, kepolisian masih mendalami kembali terhadap materinya. Jadi, kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua," imbuh dia.

Polsi menetapkan tersangka berdasarkan surat pengaduan Ketua BPD Citemu, Lukmanul Hakim, kepada polisi yang diperoleh Republika.co.id, surat laporan tersebut No: 03/BPDCTM/III/2020. Surat pengaduan ke polisi ditandatangani Lukmanul Hakim tanggal 23 Maret 2020 perihal pengaduan indikasi penyelewengn keuangan desa (APB Desa) tahun anggaran 2019. 

Lukmannul Hakim membenarkan bahwa laporan kasus dugaan korupsi tersebut dirinya yang membuat. Sebelum membuat laporan, dia banyak mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyelewengan anggaran di desanya.

Salah seorang yang banyak memberikan informasi tentang dugaan korupsi adalah Bendahara Desa Citemu. "Yang menyusun laporan bendahara desa, terus disampaikan ke saya. Saya sebagai Ketua BPD membuat laporan resmi ke polisi. Laporan bulan Maret 2021," ujar dia.

Namun, terdahap penetapan tersangka bendahara desa, Lukmanul mengaku, kecewa. Dia menilai, penetapan tersangka terhadap N terkesan dipaksakan. 

 
Berita Terpopuler