Perlunya Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, Begini Penjelasan DMI

Intensitas suara belum terukur karena masih diatur secara bebas.

ANTARA FOTO
Warga meletakan alat pengeras suara ke atas mimbar di Masjid Jami
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni menilai, keriuhan suara pengeras suara di masjid terjadi jarak antar masjid berdekatan sehingga speaker masjid saling bersahutan. Intensitas suara pun belum terukur karena masih diatur secara bebas oleh operator pengeras suara di masjid dan mushola.

Baca Juga

Selain itu, suara azan tidak diatur secara serempak di masjid dan mushola. "Misalnya azan, meski waktunya sama di Jakarta tapi pelaksanaan azan tidak bareng," ujarnya kepada Republika, Senin (21/2/2022) malam.

Imam mengatakan, untuk itu Ketua Umum DMI tidak hanya memberi masukan untuk pengaturan pengeras suara tapi juga pengaturan suara azan. Supaya kumandang azan bersamaan, caranya dengan sistem sentralisasi azan, misalnya untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Supaya tidak terjadi keriuhan suara azan dan supaya maslahat.

"Jadi istilah maslahat itu dalam hukum Islam selalu kembali kepada kepentingan terbaik manusia, khususnya umat Islam dan juga masyarakat yang majemuk itu," jelasnya.

Imam menyampaikan, kalau bisa pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ditandatangani oleh wakil masyarakat atau umat. Misalnya pedomannya ditandatangani oleh Ketua Umum DMI, Ketua Umum MUI, dan Kemenag.

"Kalau pedoman itu dikeluarkan bersama, landing (sampainya ke masyarakat) akan lebih enak, hubungan masyarakat dengan pemerintah juga enak, jadi tidak disalahpahami seolah-olah pemerintah masuk ke urusan masjid, mudah-mudahan tidak disalahpahami," jelasnya.

 

 
Berita Terpopuler