Pantau Disiplin Prokes Saat PPKM Level 3, Pemkot Sidak Mal di Jakarta Pusat

Pengelola mal yang tidak patuhi prokes dan ketentuan PPKM Level 3 akan disanksi.

Antara/Galih Pradipta
Pedagang merapikan barang dagangannya di Thamrin City, Jakarta, Senin (3/5/2021). Pemkot Jakarta Pusat tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan maupun ketentuan PPKM Level 3 saat inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (8/2/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan untuk memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hasil peninjauan menunjukkan, pengelola mal telah mematuhi aturan prokes dan ketentuan PPKM Level 3.

Baca Juga

"Kami telah cek ke sejumlah mal, seperti Thamrin City dan Plaza Senayan, semua sudah menjalani aturan PPKM Level 3," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).

Bakwan menjelaskan peninjauan bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dilakukan dengan memastikan para pengunjung dan karyawan memakai masker, menjaga jarak, terdapat akses keluar-masuk yang terpisah, fasilitas cuci tangan, pengukur suhu, dan QR Code dari PeduliLindungi. Menurut dia, kapasitas pengunjung mal juga sudah mengikuti ketentuan terbaru PPKM Level 3, yakni sebanyak 60 persen.

Sidak juga dilakukan di bioskop, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengelola bioskop justru menyatakan jumlah pengunjung berkurang saat PPKM Level 3.

"Dari keterangan manager bioskop bahwa sebelumnya ramai pengunjung yang hendak mau nonton tetapi ketika diberlakukan PPKM level 3, jumlah penonton yang datang turun hingga 70 persen," ujar Bakwan.

Bakwan mengatakan, peninjauan prokes juga dilakukan ke sejumlah pasar tradisional hingga perkantoran guna memastikan kepatuhan saat PPKM Level 3. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola gedung akan dikenakan sanksi.

"Kalau sanksi sudah pasti ada, nanti yang memberikan aturan itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan, atau mal," ungkap Bakwan.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 60 persen.

Restoran dan kafe di dalam gedung atau area terbuka, baik lokasi tersendiri atau di mal, dapat buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

 
Berita Terpopuler