Jamaah Masjid Diimbau Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Jamaah masjid diajak untuk menjaga masjid di Indonesia agar tetap sehat dan aman.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, imam Addaruqutni,mengimbau jamaah masjid untuk kembali memperketat kepatuhan atas protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga

"Kiranya mulai tegas lagi penerapan protokol kesehatan, yang selama ini telah berhasil membuktikan keberhasilan masjid dan jamaahnya, sebagai tempat yang paling sehat karena tidak terjadinya cluster penyebaran Covid-19 di masjid," ujar saat dihubungi Republika, Ahad (6/2/2022).

Jamaah masjid diajak untuk menjaga masjid di Indonesia agar tetap sehat dan aman, dari ancaman Covid-19 dan/atau varian Omicron bagi semua jamaahnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta jamaah untuk kembali waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19 maupun varian Omicron, yang saat ini mulai merebak kembali. "Aktifkan penggunaan loud speaker masjid sebagai sarana informasi masyarakat akan perkembangan penyebaran Covid-19 atau Omicron," lanjutnya.

Terakhir, kepada para pengurus masjid dan marbot, kiranya bisa proaktif untuk memperoleh informasi terkini tentang penyebaran Covid-19 atau Omicron ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan varian baru Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (6/2/2022).

 

 

Ia menyebut edaran ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, utamanya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ucap dia.

 

Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

 
Berita Terpopuler