Polda Metro Jaya Segel Tiga Bar Pelanggar PPKM

Satu orang ditemukan reaktif Covid-19 saat tes usap di tiga bar tersebut.

Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketiganya beroperasi melampaui batasan jam operasional PPKM pada Kamis dini hari.

Baca Juga

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopatidan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB. Saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.

"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB. Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional.

Kegiatan patroli tersebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, namun tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

 
Berita Terpopuler