Amnesty International: Israel Praktikkan Sistem Apartheid

Amnesty International menyebut Israel praktikan sistem apartheid.

AP/Majdi Mohammed
Tentara Israel berdiri di samping mobil yang menurut pemilik Palestina ban mereka disayat dan disemprot dengan Bintang Daud dan Ibrani oleh pemukim Yahudi, di desa Qira dekat kota Salfit, Tepi Barat, Ahad 23 Januari 2022.
Rep: Kamran Dikarma Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, TEL AVIV -- Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyebut Israel praktikan sistem apartheid. Menurut Amnesty Internasional sistem itu ibangun berdasarkan kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan.

Baca Juga

Dalam laporan setebal 211 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2), Amnesty International menyebut temuannya didasarkan pada penelitian dan analisis hukum. Kasus-kasus yang dikaji antara lain penyitaan tanah dan properti warga Palestina oleh Israel, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, serta penolakan kewarganegaraan.

Amnesty International mengatakan, tindakan-tindakan Israel tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan sistem penindasan dan dominasi. Di sisi lain, hal tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid. “Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu, dan memang seharusnya begitu,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dalam konferensi pers di Yerusalem.

Dia mengatakan, beberapa pejabat di pemerintahan Israel mungkin akan menuding Amnesty International anti-Semit atau berusaha mengacaukan negara tersebut. Namun Callamard menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak berdasar.

Merespons peluncuran laporan tersebut, Pemerintah Israel menuding Amnesty berusaha mengonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan. Tel Aviv menilai, laporan itu didesain untuk menuangkan “bensin” ke api antisemitisme. Sementara Palestina menyambut langkah Amnesty merilis laporan itu.

 

“Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum berkewajiban untuk mengindahkan bukti kuat yang disajikan oleh Amnesty serta organisasi HAM terkemuka lainnya dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui sanksi,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Federasi Yahudi Amerika Utara atau The Jewish Federations of North America mengecam laporan Amnesty. “(Laporan itu adalah) distorsi hukum internasional yang tidak bertanggung jawab, dan memajukan retorika kebencian serta meremehkan yang terkait dengan kiasan antisemit kuno, sambil mengabaikan atau menutupi kekerasan, teror, dan hasutan yang dilakukan oleh orang Palestina,” katanya.

 

Dewan Pusat Yahudi di Jerman turut mengecam laporan Amnesty, Menurut mereka, laporan tersebut merupakan bentuk antisemtisme.

 
Berita Terpopuler