Suami Minta Istri Pakai Perhiasan Sepanjang Waktu, Bolehkah? 

Bagaimana hukumnya suami minta istri pakai perhiasan sepanjang waktu?

ANTARA/Nova Wahyudi
Perhiasan emas (ilustrasi).Bagaimana hukumnbya suami minta istri kenakan perhiasan sepanjang waktu?
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah diskusi daring dari Islam Web membahas masalah hak istri atas suami dan sebaliknya dalam pandangan Islam. Seorang pria lalu bertanya tentang sedikit masalah dalam kehidupan rumah tangganya. 

Baca Juga

Dia mengaku sedikit kecewa ketika istrinya menolak untuk memakai perhiasan sepanjang waktu ketika di rumah. Suami ingin agar istrinya juga berhias saat di rumah, karena selama ini hanya memakai perhiasan saat keluar atau di acara pesta.

Bagaimana hukum permintaan suami ini?

Benarkah penolakan istri tersebut? 

 

 

 

Dilansir dari Islam Web, Senin (24/1), sudah menjadi kewajiban istri untuk mentaati suaminya dalam segala hal yang berhubungan dengan kenikmatan seksual dalam hal kecantikan, pengaplikasian wewangian, dan sejenisnya. 

Syariat Islam telah menganjurkan istri untuk menghiasi dirinya bagi suaminya dengan pakaian, wewangian, dan sejenisnya.  Dia telah diperintahkan untuk menghiasi dirinya dengan apa pun yang menyenangkan suaminya dan membuatnya bahagia.  

Dalam hadist disebutkan yang artinya:

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang membuat suaminya bahagia ketika memandangnya, menaatinya ketika dia memerintahkannya, dan dia tidak menentang keinginannya sehubungan dengan dirinya sendiri atau kekayaannya.”  (HR. Ahmad dan An-Nasaa'i). 

Menjadi kewajiban bagi istri untuk menghiasi diri mereka untuk suami, bahkan jika mereka tidak meminta untuk melakukannya.  Para ahli hukum Islam menetapkan bahwa adalah hak suami, agar istri menghiasi diri mereka. 

Dalam Ad-Durr Al-Mokhtaar yang ditulis oleh Al-Haskafi dari Mazhab Hanafi disebutkan, "Seorang suami dapat mengajukan keluhan kepada Hakim terhadap istrinya karena tidak berpakaian untuknya karena perhiasan adalah haknya."  

Berhias diri bagi istri adalah hak suami, dan istri tidak bisa meninggalkannya.  Hak ini akan lebih wajib ketika suaminya memintanya untuk melakukannya.

 

 

 

Dalam The Kuwaiti Encyclopedia of Jurisprudence berbunyi: “Jika suami memerintahkan istrinya untuk berhias untuknya, maka perhiasan itu wajib baginya karena itu adalah salah satu haknya, dan karena ketaatan kepada suami dalam kebaikan adalah kewajiban istri. ”  

Kemudian memakai perhiasan adalah bagian dari berhias diri, maka ketika suami memerintahkan istrinya untuk memakainya, itu menjadi wajib baginya, kecuali jika ada kerugian baginya dalam melakukannya.

Diriwayatkan dalam As-Sunnan Al-Kubra dari Al-Bayhaqi dan al-Musannaf dari Abu Shaybah atas otoritas `Ikrimah dari Ibn 'Abbas RA, bahwa dia meriwayatkan: "Istri, sebagaimana aku mencintainya untuk menghiasi dirinya untukku, karena Allah Ta'ala berfirman, (yang artinya),"Dan karena istri-istri itu serupa dengan apa yang diharapkan dari mereka, menurut apa yang masuk akal." [QS. Al Baqarah: 228 ]. 

 

Bagaimanapun, masalah ini seharusnya tidak menjadi penyebab perselisihan di antara pasangan. Sebaliknya, mereka disarankan agar masing-masing melihat aspek kepuasan satu sama lain, dan ketika terjadi perselisihan, itu harus ditangani dengan bijak, dengan mempertimbangkan untuk mengabaikan perbedaan dan mencari alasan untuk melanggengkan keintiman dan kasih sayang. 

 
Berita Terpopuler