Indonesia Resmi Layani Navigasi Penerbangan di Kepri dan Natuna 

Indonesia dan Singapura menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Indonesia kini resmi melayani navigasi penerbangan di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia kini resmi melayani navigasi penerbangan di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Hal tersebut terjadi setelah Indonesia dan Singapura menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). 

Baca Juga

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura. “Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/1/2022). 

Perjanjian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran. Penandatanganan juga disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepri dan Natuna sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Dengan adanya kesepakatan FIR maka kini dilayani oleh Indonesia melalui Airnav Indonesia. 

Budi mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan tersebut maka pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO. “Penyesuaian FIR memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia,” tutur Budi. 

Manfaat pertama yakni meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Budi menjelaskan, kesepakatan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut juga untuk alasan keselamatan penerbangan. Indonedia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. 

 

Dengan adanya kesepakatan FIR tersebut, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut. “Sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang,” ujar Budi. 

Selain itu juga dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan. Termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Budi memastikan, pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. “Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura,” ungkap Budi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian tersebut maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. 

 

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi.

 
Berita Terpopuler