Saudi Kejar Pembuat Sertifikat Vaksin Covid Palsu

Saudi kejar pembuat sertifikat vaksin covid-19 palsu.

AP
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  RIYADH -- Otoritas antikorupsi Arab Saudi telah mengumumkan kasus pidana yang diusutnya belakangan ini, termasuk beberapa yang melibatkan pegawai kementerian kesehatan yang kedapatan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Baca Juga

Otoritas pengawasan dan anti-korupsi kerajaan, Nazaha, mengumumkan bahwa ada 13 kasus baru di mana ia telah memulai proses peradilan dan 10 putusan yang disahkan dalam kasus-kasus sebelumnya, sebagaimana dilansir The National News, Kamis (20/1).

Dalam salah satu dari 13 kasus yang diumumkan, sembilan karyawan yang bekerja di Kementerian Kesehatan kerajaan dan enam mediator asing ditangkap atas tuduhan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengubah status imunisasi warga negara sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19.

Nazaha adalah badan anti-korupsi pemerintah Arab Saudi yang didirikan pada 2011. Sejak dibentuk, kerajaan telah menahan ratusan pejabat dan pegawai pemerintah, termasuk militer dan petugas keamanan, atas tuduhan yang melibatkan penyuapan dan eksploitasi jabatan publik.

Kasus lainnya melibatkan seorang pensiunan brigadir jenderal yang bertugas di Penjaga Perbatasan Arab Saudi. Dia dituduh menerima 10 juta riyal Saudi atau 2,66 juta dolar AS untuk menerima permintaan kompensasi dari 15 warga, yang juga telah ditangkap, untuk area luas tanah yang dimiliki secara ilegal.

 

 

Dalam kasus lain, seorang petugas interior dan seorang penduduk ditangkap karena membentuk geng kriminal di mana mereka mengidentifikasi pekerja yang melanggar undang-undang kependudukan, menangkap mereka dan kemudian menuntut suap untuk membebaskan mereka.

Seorang mantan duta besar juga dihukum karena penyuapan dan penyalahgunaan jabatan karena mengeluarkan visa haji dan umrah secara ilegal dengan imbalan pembayaran. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 300 ribu riyal Saudi.

 

Pihak berwenang mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengejar siapa pun yang mengeksploitasi jabatan publik untuk mencapai keuntungan pribadi atau merugikan kepentingan publik dengan cara apa pun, dan bahwa akuntabilitas jauh melampaui pensiun individu, karena jenis kejahatan ini tidak memiliki undang-undang pembatasan.

 
Berita Terpopuler