Status DKI pada Jakarta akan Dicabut dengan UU

Sebelum Nusantara resmi berfungsi sebagai IKN, ibu kota negara tetap di DKI Jakarta.

Prayogi/Republika.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerima berkas laporan pansus terhadap RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dari Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Rep: Amri Amrullah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Status sebagai Daerah Khusus Ibu kota (DKI) yang melekat pada Jakarta bakal dicabut. Pencabutan ini seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menuturkan, status DKI untuk Jakarta itu berakhir hingga terbit Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

Arif mengatakan nama resmi IKN adalah Nusantara. Otorita dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala yang diangkat oleh presiden. Namun sebelum terbitnya kepres Ibukota baru itu keluar, yang direncanakan pada 2024, maka berdasarkan RUU IKN dilakukan persiapan dan pembangunan ibu kota.

"Jadi sebelum kepres pemindahan ibu kota yang menyatakan ibu kota yang baru resmi berfungsi, maka ibu kota kita masih tetap DKI Jakarta," kata Arif kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Maka dengan hadirnya UU IKN yang baru, ia mengatakan perlu juga dilakukan perbaikan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang wilayah Jakarta Raya sebagai ibu kota. Dalam pembicaraan sebelumnya, ia mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis.

"Ketika UU ini berlaku maka status Jakarta sebagai DKI secara otomatis dicabut," ujar Arif.

Kemudian terkait dengan kepemimpinan IKN baru, ia menjelaskan istilahnya adalah otorita, tapi bukan badan otorita seperti yang pernah terjadi di kota Batam. Sedangkan Otorita yang dimaksud disini adalah penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Kemudian kepala otorita itu, sambung dia, ditunjuk oleh presiden IKN. Tugas pokok dan fungsi kepala otoritanya, sesuai dalam RUU IKN yang ada. Yaitu mengelola ibukota negara yang baru. Tugasnya mempersiapkan, membangun dan memindahkan daerah ibu kota khusus.

Karena kepala dan wakil kepala otorita yang akan ditunjuk nanti, itu terkait dengan perpres yang paling lamban akan diterbitkan 2 bulan setelah UU IKN yang baru ini disahkan. "Sedangkan sampai saat ini nama nama yang dikabarkan akan menjadi kepala otorita itu belum disampaikan presiden. Sehingga sampai otoritas itu belum ada, jadi status Jakarta masih bersifat DKI," tegasnya.

Baca Juga

Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, status Jakarta akan berubah setelah disahkannya RUU IKN. Menurutnya, status Jakarta harus diatur lewat undang-undang baru.

"Harus undang-undang baru, perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli.

Ia menjelaskan, mayoritas anggota pansus mengusulkan agar Jakarta tetap memiliki kekhususan setelah sahnya RUU IKN sebagai undang-undang. Pasalnya, Jakarta dinilai memiliki kontribusi besar untuk Indonesia selama menjadi ibu kota negara.

"Sudah mapan sudah establish, jadi infrastrukturnya sudah memadai, semua fasilitasnya ada. Jadi saya kira itu harus nanti diatur dalam perubahan undang-undang kekhususannya harus tetap gitu," ujar Doli.

Dalam RUU IKN, tercantum aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Ada dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Adapun dalam Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden.

"Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam RUU IKN.

Adapun terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa di antaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi. "Kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," ujar Diani yang juga Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini.

 
Berita Terpopuler