Perbedaan Mendasar Antara Keuntungan dan Riba

Islam menghalalkan keuntungan hasil perdagangan dan mengharamkan riba.

Republika/Aditya Pradana Putra
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Islam menghalalkan keuntungan hasil perdagangan dan mengharamkan riba. Namun, sebagian Muslim mungkin masih ada yang bingung mengenai perbedaan keuntungan dan riba.

Baca Juga

Lantas bagaimana cara membedakan antara keduanya?

 

 

Penasihat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour menjelaskan, keuntungan adalah nilai lebih atau pertumbuhan dalam suatu perdagangan. Sedangkan riba adalah penambahan dari transaksi pinjam-meminjam dalam jangka waktu tertentu.

"Perbedaan mendasar antara keuntungan yang dibolehkan dan riba yaitu pada cara menaikkan nilainya," kata dia seperti dilansir laman Masrawy, Rabu (19/1).

Syekh Ashour melanjutkan, keuntungan didapat misalnya dari hasil kenaikan nilai dalam hubungan dagang, investasi, dan berbagai kegiatan pembiayaan lain. Beberapa hal tersebut tentu dibolehkan dalam Islam. 

Adapun riba, dia menyampaikan, hasil penambahannya adalah dari pinjaman murni dan bukan dari pembiayaan. Pinjaman antarindividu dengan adanya ketentuan kenaikan nilai itulah yang tidak boleh, karena itu merupakan pinjaman murni.

"Hal tersebut tidak seperti berurusan dengan bank. Karena kalau berurusan dengan bank, itu bukan pinjaman murni melainkan pembiayaan dan ini dibolehkan," jelasnya.

 

 

Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah ayat 275)

 

Rasulullah SAW juga bersabda bahwa Allah melaknat perbuatan riba dan orang yang memakan harta riba dan orang yang menyuguhkan harta riba dan orang yang menulis riba, dan orang yang menjadi saksi riba. Orang-orang yang memakan riba, menyuguhkan riba, menjadi saksi riba itu sama-sama mengetahui itu riba..."

 
Berita Terpopuler