Diperpanjang Sepekan, PPKM Jabodetabek Masih di Level 2

Sedangkan PPKM luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di Lapangan Taman Banteng, Jakarta, Ahad (9/1). Keberadaan area ruang terbuka hijau dijadikan warga sebagai alternatif untuk berlibur di akhir pekan di Jakarta, meskipun pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dengan status level 2 dari tanggal 4-17 Januari 2022. Republika/Thoudy Badai
Rep: Fauziah Mursid Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sesuai aturan tersebut, PPKM di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2 seperti dua pekan lalu yang berakhir pada 17 Januari 2022.

Baca Juga

Sehingga wilayah Jabodetabek yang berlevel 2 yakni seluruh kota administratif DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali ini hanya berlaku satu minggu hingga 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022. Hal ini berbeda dengan luar Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan hingga 31 Januari 2022.

Sesuai Inmendagri ini, aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri. Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang diatur secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00. Sedangkan maksimal pengunjung tempat makan 50 persen dan waktu dibatasi 60 menit.

Seperti halnya di atas, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka, dengan tambahan ketentuan wajib penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan waktu makan dibatasi 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Misalnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75  orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan beberapa ketentuan. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

 
Berita Terpopuler