Serangan Balik untuk Ubedilah Seusai Respons Gibran

Ubedilah dilaporkan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania atas dugaan fitnah.

Antara/Fikri Yusuf
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka saat peresmian gerai bisnis kuliner mereka, Sang Pisang di Denpasar, Bali. Baru-baru ini keduanya dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan TPPU ke KPK oleh aktivis sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha, Dessy Suciati Saputri, Binti Sholikah

Baca Juga

Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Pada Jumat (14/1), Ubedilah dilaporkan oleh anggota Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya.

Ebenezer mengatakan, dirinya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. Laporan itu telah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022. Dia juga telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti kepada penyidik.  

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," ujar Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Ebenezer melanjutkan, ia bisa melaporkan Ubedilah dengan pasal yang lebih berat. Namun, dirinya ingin memberi kesempatan kepada terlapor Ubedilah meminta maaf kepada publik atas laporannya terhadap dua anak presiden itu ke KPK atas dugaan korupsi.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks," ungkap Ketua Relawan Jokowi Mania itu. 

Dalam kesempatan itu, Ebenezer menuding terlapor yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Menurut dia, Ubedilah sebagai seorang aktivis dan intelektual, harusnya tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik.

"Makanya kami menyanyangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Ebenezer. 

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1).

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Dia mengatakan, saat ini dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.

Dia mengaku heran seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis. Dia menduga alasan pemberian modal itu karena keduanya merupakan anak kepala negara.

Ubedilah mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Apalagi, tambahnya, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," katanya.

 

KPK menyatakan, akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang. KPK mengaku telah menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang melalui bagian persuratan KPK.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1).

Ali mengatakan, KPK akan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Dia melanjutkan, verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

Dia menjelaskan, proses vetifikasi dan telaah penting dilakukan sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku. Termasuk, sambung dia, ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Dia melanjutkan, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar masyarakat tak mudah menghakimi kekayaan yang dimiliki oleh anak pejabat. Menurut dia, seluruh masyarakat, termasuk anak pejabat memiliki hak yang sama untuk membangun usaha.  

“Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu nggak boleh kaya, anak pejabat itu nggak boleh berusaha. Ini gimana sih. Sepanjang usahanya itu baik-baik aja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Moeldoko pun menegaskan, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri dengan baik. Karena itu, ia meminta masyarakat agar juga memberikan kesempatan bagi anak pejabat untuk membangun usahanya.

 

“Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain nggak bisa bertumbuh, nggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini,” ujar Moeldoko.

Laporan Ebenezer terhadap Ubedilah ke Polda Metro Jaya justru bertolak belakang dengan sikap Gibran. Saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait pelaporan terhadapnya, Gibran menyatakan tidak akan melaporkan balik pelapor. 

"Lha ngopo (kenapa) melaporkan balik? Itu kan sudah dilaporkan," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/1).

Wali Kota Solo tersebut hanya meminta agar dibuktikan apakah benar-benar bersalah. "Dibuktikan dulu kalau saya salah silakan ditangkap," ucapnya.

Dia juga mengaku tidak keberatan ditangkap saat ini juga jika terbukti bersalah. "Buktikan dulu saya salah atau tidak. Kalau salah detik ini saya ditangkap tidak apa-apa. Dibuktikan dulu."

 

 
 
Berapa THR untuk Jokowi - (Republika/ Kurnia Fakhrini)

 
Berita Terpopuler