Menag Yaqut Buka Suara Soal Cicitan SARA Ferdinand Hutahaean

Menag mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand.

Kemenag
Menag Yaqut Buka Suara Soal Cicitan SARA Ferdinand Hutahaean. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Rep: Fuji E Permana/Bambang Noroyono Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Menag mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.

Baca Juga

"Saya mengajak masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," kata Yaqut dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (7/1).

Menurut Yaqut, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi atau tabayyun pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Yaqut berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Terkait kasus ini, ia meminta masyarakat Indonesia tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.  

"Mari gunakan media sosial dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," jelasnya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama - (Republika)

 

Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1). Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

“Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” sambung Ramadhan menambahkan.

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Pemeriksaan tersebut, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum. Tetapi, sampai hari ini, kata Ramadhan, status Ferdinand Hutahaean, masih terlapor.

 
Berita Terpopuler