Langgar Aturan Cookie, Google dan Facebook  Didenda Rp 3,4 Triliun

Google dan Facebook tidak memberi opsi untuk menolak cookie.

Reuters//Andrew Kelly
Google
Rep: Meiliza Laveda Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Regulator Prancis pada Jumat (7/1) meminta Google dan Facebook untuk membuat opsi penolakan cookie dan mendenda perusahaan dengan total 210 juta Euro atau Rp 3,4 triliun karena gagal mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Prancis. Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés (CNIL) mengatakan Facebook, Google, dan Youtube menawarkan tombol yang memungkinkan pengguna untuk segera menerima cookie.

Baca Juga

Namun, perusahaan tidak memberikan opsi tombol lain yang memungkinkan pengguna untuk menolak cookie. Padahal beberapa klik diperlukan untuk menolak cookie. “Hal tersebut memengaruhi kebebasan persetujuan pengguna internet dan menjadi bentuk pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis,” kata CNIL.

Ini membuat CNIL mendenda sebesar 150 juta Euro atau Rp 2,4 triliun untuk Google dan 60 juta Euro atau Rp 973 miliar untuk Facebook. CNIL meminta perusahaan untuk memberikan opsi penolakan cookie sederhana dalam waktu tiga bulan kepada pengguna internet di Prancis. Jika mereka gagal, perusahaan harus membayar denda 100 ribu Euro per hari keterlambatan.

CNIL telah menerima banyak keluhan dari pengguna tentang kedua perusahaan. Dalam pengumuman denda Google, CNIL mengatakan perusahaan membuat mekanisme penolakan lebih kompleks sehingga pengguna enggan menolak cookie dan mendorong mereka untuk memilih tombol “Saya menerima.”

Denda berdasarkan pendapatan iklan

Dilansir Ars Technica, Jumat (7/1/2022), CNIL menghitung setiap denda berdasarkan jumlah subjek data yang bersangkutan dan keuntungan besar yang diperoleh perusahaan dari pendapatan iklan yang secara tidak langsung dihasilkan dari data yang dikumpulkan oleh cookie. Namun, hukuman itu tidak akan banyak mengurangi pendapatan perusahaan.

Pemilik Google Alphabet melaporkan pendapatan 65,1 miliar dolar Amerika dan laba bersih 18,9 miliar dolar Amerika pada kuartal terakhir. Sementara Facebook melaporkan pendapatan 29 miliar dolar Amerika dan laba bersih 9,2 miliar dolar Amerika.

Aturan cookie baru untuk situs web dan aplikasi seluler mulai berlaku pada 31 Maret 2021. Sejak itu, CNIL telah mengadopsi hampir 100 tindakan korektif termasuk perintah dan sanksi yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap undang-undang tentang cookie.

 

 

 

Tanggapan Google dan Facebook

Ketika dihubungi, baik Google maupun Facebook tidak mengatakan dengan pasti bagaimana mereka akan mengubah kebijakan cookie untuk mematuhi keputusan tersebut. “Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk melakukan perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini di bawah ePrivacy Directive,” kata juru bicara Google.

 

Sementara pihak Facebook mengatakan tengah meninjau keputusan otoritas dan tetap berkomitmen untuk bekerja dengan otoritas terkait. “Kontrol izin cookie kami memberi orang kontrol yang lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram di mana orang dapat mengunjungi kembali dan mengelola keputusan mereka kapan saja. Kami terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini,” kata Facebook.

Denda yang dikenakan ini bukan yang pertama dialami kedua perusahaan tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Moskow, Rusia, menjatuhkan sanksi denda senilai hampir 100 juta dolar AS kepada Google, Jumat (24/12/2021). Perusahaan tersebut dinilai gagal menghapus konten yang dilarang hukum setempat. 

Pengadilan Distrik Tagansky memutuskan, Google berulang kali mengabaikan perintah penghapusan konten terlarang. Sebagai konsekuensinya, pengadilan memerintahkan Google membayar denda administrasi sekitar 7,2 miliar rubel atau setara 98,4 juta dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp 1,39 triliun (dengan kurs Rp 14.189 per dolar AS).

 

 
Berita Terpopuler