Azis Syamsuddin Lagi-Lagi Bawa Nama Allah di Sidang

Azis Syamsuddin membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.

Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Antara

Terdakwa kasus suap sekaligus mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kembali membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1). Azis menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca Juga

Dalam persidangan kemarin, Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa dan Aliza Gunado. Ketiga saksi mengakui keterlibatan Aliza agar Kabupaten Lampung Tengah dapat memperoleh DAK pada 2017 dengan memberikan commitment fee dan uang proposal kepada Azis.

Azis menyatakan, tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan Aan, Taufik, dan Darius. Ia membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.

"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.

Azis lalu menyatakan tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Aliza maupun Jarwo berkenaan pengurusan DAK Lampung Tengah. Alasannya karena ia mengetahui hal itu tak sesuai mekanisme tata tertib DPR berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya sebagai banggar tidak punya kewenangan tentukan besarannya (DAK)," ujar Azis.

Selain itu, Azis menyangkal pernah menginstruksikan membuat atau mengubah proposal DAK Lampung Tengah. Dalam sidang sebelumnya, para saksi menyatakan proposal tersebut sengaja diubah karena nominalnya dianggap terlalu besar.

"Saya tidak pernah memerintahkan baik kepada saudara Aliza Gunado maupun saudara Edi Sujarwo dan tidak pernah perintahkan saksi Taufik untuk merubah atau buat proposal. Maupun kepada saksi Aan dan Darius maupun Mustafa," ucap Azis.

Azis pun kembali mengklarifikasi soal eksistensi adiknya. Sebab dalam sidang, para saksi menyebutkan uang pengurusan DAK Lampung Tengah diserahkan kepada adik Azis yang bekerja di Vios Kitchen.

"Saya nyatakan demi Allah dan Rasulullah dan bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah punya adik baik kandung atau adik angkat. Karena saya anak paling kecil dari 5 bersaudara," tegas Azis.

Terakhir, Azis menyatakan tak pernah mengangkat Aliza dan Jarwo sebagai stafnya. Ia bahkan menyebut surat pengangkatan keduanya sebagai stafnya tergolong ilegal.

"Saya tidak pernah angkat saudara Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo sebagai staf atau orang kepercayaan saya," ucap Azis.

"Saya nyatakan hal-hal yang disampaikan saya ini dapat dipertanggungjawabkan," tegas Azis.

Dalam perkara ini jaksa menduga Aliza turut memberi suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan Aliza bersama dengan Azis senilai Rp 3,6 miliar supaya terhindar dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Dalam persidangan Kamis (23/12), Azis mengaku dirinya sudah ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis.

Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saski.

"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.

"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunadi berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.

"Karena begini saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis dengan nada kecewa.

Adapun Rita Widyasari saat memberikan kesaksian mengaku kalau disuruh terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian suap Rp 8 miliar kepada Stepanus Robin. Dia menceritakan bahwa perintah tersebut dilakukan Azis saat menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, Kamis (23/12).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Atas keterangan Rita, KPK berpeluang menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan.

"Kami akan analisis apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (26/12).

Ali mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi kembali kepada terdakwa Azis Syamsudin terkait keterangan Rita tersebut. Dia melanjutkan, konfirmasi akan dilakukan sekaligus pada waktu nanti ketika politisi Golkar itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler