Majelis Masyayikh akan Jembatani Pemerintah dan Pesantren

Majelis Masyayikh ini untuk menjembatani pemerintah dan pesantren.

Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren
Rep: Muhyiddin Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai pesantren. Salah satu anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghoffarrozin mengatakan, Majelis Masyayikh ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan untuk menjembantani pemerintah dan pesantren.  

Baca Juga

“Majelis Masyayikh ini untuk menjembatani pemerintah dan pesantren secara substantif dan administratif,” ujar Gus Rozien kepada Republika.co.id, Senin (3/12).

Ketua Rabhithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) ini menjelaskan, sembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan undang-undang tersebut. Di antanya, akan menetapkan kerangka dasar beserta struktur kurikulum di pondok pesantren.

Kemudian, anggota juga akan memberikan pendapat kepada Dewan Masyayikh perihal penentuan kurikulum pondok pesantren, dan merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren. “Kemudian juga akan merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu,” ucap Gus Rozien.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

 

 

Majelis Masyayikh ini diharapkan bisa meramu, mensinergikan dan menyajikan pesantren yang sangat beragam di Indonesia. “Harapannya MM ini dapat mengorkestrasi pesantren yang sangat beragam, sekaligus menjaga kekhasan pesantren di tengah semangat kuat negara yang ingin hadir untuk pesantren,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda ini.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).

Gus Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. 

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren," kata Gus Yaqut.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

 

 

1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)

6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan

 

 

 
Berita Terpopuler