Sidang Lanjutan Kiagus Emil Fahmy di Pengadilan Tipikor

JPU menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rep: Dhemas Reviyanto Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

 
Berita Terpopuler