Ada Kriteria Seseorang Dapat Dikatakan Makmum Masbuk, Apa Saja?

Ada kriteria seseorang dapat dikatakan makmum masbuk.

Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada kriteria seseorang dapat dikatakan makmum masbuk. Dalam buku Menjadi Makmum Masbuq yang ditulis oleh Ustaz Sutomo Abdul Nashr, dijelaskan seseorang dapat dikatakan makmum masbuk jika memenuhi lima kriteria:

Baca Juga

Pertama, tertinggal takbiratul Ihram

Seseorang dikatakan masbuk jika terlambat dari bacaan atau gerakan shalat setelah takbiratul ihram. 

Hal ini pernah dijelaskan imam Nawawi dalam kitab Minhaj at Thalibin di atas. Bahwa masbuk yang dimaksud imam Nawawi adalah mereka yang telat dari takbiratul ihram. 

Beliau mengatakan,  “Yang dimaksud masbuk disini adalah makmum  yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam”

Definisi masbuk inilah yang juga diyakini oleh Al Qulyubi dalam Hasyiyahnya terhadap Kanz Ar Raghibin. Misalnya saat mendefinisikan muwafiq sebagai lawan masbuk, beliau mengatakan, 

“Muwafiq adalah makmum saat awal berdiri bersama imam meski bukan pada raka’at pertama”

Artinya, bisa jadi makmum masih memiliki kesempatan membaca Al Fatihah  meski tidak keseluruhan ayat dan tak mendapati takbiratul ihram imam. 

 

Kedua, tak sempat menyempurnakan Al Fatihah

Makmum yang masih sempat membaca Al Fatihah meski hanya beberapa ayat saja juga bisa disebut  sebagai masbuk. Bahkan masbuk yang seperti ini disarankan agar tidak perlu menyibukkan diri dengan perkara-perkara sunnah.

Dia harus memprioritaskan Al Fatihah yang rukun itu. Kecuali jika memang yakin bahwa Al Fatihah tetap akan terkejar meski diawali dengan menyibukkan diri dengan yang sunnah

Al Imam An Nawawi mengatakan, para ulama syafi’iyyah mengatakan bahwa jika ada masbuk yang hadir berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surat, dan ia khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia selesai membaca Al Fatihah, maka sebaiknya dia segera langsung membaca Al Fatihah tanpa membaca iftitah dan ta’awudz terlebih dahulu. 

 

 

Ketiga, sempat mendapati rukuk imam

Makmum masbuk adalah mereka yang masih sempat mendapati rukuk imam. Meski tidak ada kewajiban untuk menyempurnakan  raka’at atau tidak dianggap tertinggal raka’at, akan tetapi dalam istilah para ulama, mereka tetap disebut  sebagai masbuk.  

Mengutip dari Imam As Syafi’i, Imam An Nawawi menuliskan, 

“Jika makmum masbuk mendapati imam dalam kondisi rukuk”

Imam Syafi’i dan para ulama suafi’iyyah mengatakan bahwa jika masbuk saat imam  sudah dalam kondisi rukuk, dan dia kemudian takbiratul ihram dalam kondisi berdiri dan langsung ikut rukuk imam, maka jika dia benar-benar telah sampai pada batasan rukuk minimal yaitu ketemunya dua telapak tangan pada dua lututnya, dan pada saat yang sama imam juga masih belum bangun (dalam kondisi rukuk) dalam batasnya yang minimal, maka masbuk ini telah mendapati satu raka’at dan dihitung untuknya.

Keempat,  Tidak Mendapati Rukuk Imam

Ini adalah batasan masbuk yang dianggap perlu untuk menambah lagi raka’at yang tertinggal. Karena rukuk inilah, Rasulullah menjadikan sebagai batas mendapatkan satu raka’at. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Oleh karena itulah kemudian mayoritas ulama menyepakati bahwa seseorang yang mendapatkan rukuknya imam, maka dia telah mendapatkan satu raka’at meskipun barangkali dia tidak sempat membaca Al Fatihah sama sekali. Karena memang Al Fatihah makmum masbuk jenis sempat mendapati rukuk imam akan ditanggung oleh imam. Dan ini adalah bentuk dispensasi dari syariah kepada para makmum masbuk.

Jika makmum masbuk mendapati imam setelah terlewatnya batas minimal rukuk dikatakan sah, maka masbuk ini tidak dianggap mendapati satu raka’at. Meski demikian dia tetap wajib mengikut imamnya dalam gerakan shalat yang ia temui.

 

 

Kelima,  Ragu Mendapati Rukuk Imam

Mayoritas ulama memang sepakat bahwa batasan seseorang masih dianggap mendapatkan satu raka’at adalah ketika dia bertakbiratul ihram kemudian rukuk dan imam juga masih dalam kondisi rukuk. Jika masbuk memulai rukuk persis tepat setelah imam juga memulai rukuk, tentu bukan hal yang bermasalah. 

Karena hal ini tidak memunculkan keraguan sedikit pun. Makmum akan timbul keraguan jika dalam kondisi yang sepertinya tampak bersamaan. Yaitu saat masbuk memulai rukuk dan imam meski sangat sebentar, masih berada dalam sisa rukuknya. 

Maka agar dihukumi mendapati rukuk imam, masbuk harus benar-benar mengetahui secara pasti bahwa dia mendapati rukuknya imam meski dalam batasnya yang minimal. 

Batas minimal sah adalah kondisi terdiam tenang (tu'maninah) pada posisi sudah benar-benar rukuk dalam waktu sebentar sekitar membaca satu kali tasbih.n 

 
Berita Terpopuler