Bertemu Serikat Pekerja, Ridwan Kamil Tawarkan Solusi Terkait UMK

Gubernur Jabar Ridwan Kamil tawarkan solusi terkait UMK pada serikat pekerja.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tawarkan solusi terkait UMK pada serikat pekerja.(foto: ilustrasi)
Rep: Arie Lukihardianti, Febryan. A, Antara Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung. Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan, sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Baca Juga

Menurut Ridwan Kamil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK. "Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, Kamis (23/12).

Emil mengatakan, pada kesempatan itu, ia menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jabar terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya, dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun. "Tapi, kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," katanya.

Emil menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau ditujukan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan.  Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers terkait Kebijakan UMP Tahun 2020 di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11).

Kebijakan tentang UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021. Setiawan menuturkan penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).

"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021 disampaikan pada Jumat malam karena tanggal 21 November 2020 jatuh pada hari libur.

"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," ujarnya.

Setiawan menambahkan penetapan tentang pengupahan ini juga merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. KSPI menyampaikan desakan ini usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

"Kami minta dengan hormat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menaikkan UMK, bukan UMP," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat konferensi pers daring, Senin (20/12). 

Said meminta Ridwan Kamil menaikkan UMK karena 15 dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengajukan nilai UMK 2022. Dia mengklaim, pemimpin 15 kabupaten/kota itu mengajukan kenaikan UMK dengan rata-rata 5-6 persen. 

Said lantas mengingatkan agar Ridwan Kamil tak lagi bermain politik dalam menetapkan besaran upah 2022. Sebab, Said menilai Ridwan Kamil menaikkan UMP sesuai ketentuan pemerintah pusat hanya demi mendapatkan dukungan untuk jadi calon presiden. 

 

"Gubernur Jawa Barat jangan berpolitik demi mendapatkan dukungan partai politik nasional untuk dapat tiket calon presiden dan untuk dapat pencitraan dari pemerintah pusat. (Di lain sisi), hak-hak buruh secara ekonomi dan kesejahteraan diabaikan," ujar Said. 

 
Berita Terpopuler