Soal Pengacara yang Membela Penjahat, Ini Penjelasan Ulama

Profesi pengacara tentu sering dihadapkan pada kasus kriminal.

Antara/Mohamad Hamzah
sidang di pengadilan (ilustrasi).
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Profesi pengacara tentu sering dihadapkan pada kasus kriminal sehingga membuatnya berada dalam kondisi di mana harus memilih apakah membela seorang penjahat meski ia tahu bahwa penjahat itu memang bersalah, atau tidak.

Baca Juga

Lantas bagaimana sikap seharusnya pengacara tersebut?

 

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Abdul Sami mengatakan, sebetulnya persoalan pengacara yang membela seorang penjahat yang diketahui memang bersalah itu kembali kepada hati nuraninya.

Menurut Syekh Abdul Sami, pengacara itu dapat menerima perkara tersebut jika untuk meringankan hukuman dan penjahat yang bersangkutan sudah bertekad untuk bertobat. "Pengacara hanya boleh menyampaikan apa yang dianggapnya benar," tutur dia sebagaimana dilansir dari laman Elbalad, Kamis (23/12).

Maksudnya, Syekh Abdul Sami menjelaskan, pengacara tersebut dapat mengatakan kepada majelis hakim bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya itu tidak memenuhi syarat. Jika ini yang disampaikan, maka pengacara itu telah memberikan pembelaan yang benar.

"Karena dia tidak mengatakan bahwa penjahat itu tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Tetapi dia mengatakan bahwa tuduhan itu tidak memenuhi syarat. Dan ini diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya," tutur dia.

 

 

Sementara itu, Anggota Fatwa Darul Ifta yang lain, Syekh Abdullah Al-Ajmi menyampaikan, hukum bekerja sebagai pengacara tentu tidak dilarang dalam islam. Yang dilarang adalah melakukan sesuatu yang membuat Allah SWT murka atau yang bertentangan dengan syariat.

Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda, "Kalian menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka siapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka. Oleh karena itu hendaknya jangan mengambil hak orang lain."

 

 

 

 
Berita Terpopuler