Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik

Aturan jalan berbayar elektronik atau ERP akan diterapkan di 18 ruas jalan di Jakarta

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. 

 
Berita Terpopuler