Serbuan Pemukim Ilegal Israel ke Masjid Al Aqsa

Berbagai upaya dilakukan pemukim ilegal Israel guna memasuki kompleks Masjid Al Aqsa

AP/Mahmoud Illean
Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa setelah shalat Jumat untuk membersihkan protes perayaan enam tahanan Palestina yang baru-baru ini keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).
Rep: Zahrotul Oktaviani, Umar Mukhtar, Rizky Jaramaya Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Oleh: Zahrotul Oktaviani, Umar Mukhtar, Rizky Jaramaya

Baca Juga

JAKARTA  -- Berbagai upaya dilakukan pemukim ilegal Israel guna memasuki kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, Palestina. Para pemukim ilegal memanfaatkan perlindungan kepolisian Israel. Lainnya, berpura-pura menjadi Muslim. 

Organisasi Returning to the Mount mendorong orang Yahudi untuk masuk dan pura-pura melaksanakan shalat di kompleks Masjid Al-Aqsa. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pejabat keamanan, yang memperingatkan bahwa tindakan mereka dapat memicu kekerasan.

Ketua Returning to the Mount, Raphael Morris, mengatakan kepada Channel 13, kelompok itu menekankan kepada anggotanya untuk tampil seperti orang Arab agar tidak menimbulkan kecurigaan penjaga Masjid Al-Aqsa atau Departemen Wakaf Islam, yang mengawasi tempat-tempat suci di  Yerusalem. 

Bantuan AS untuk militer Israel. - (Aljazirah)

Dalam cuplikan video yang disiarkan oleh Channel 13, seorang instruktur kelompok tersebut, Yisrael,  mengajarkan anggota kelompoknya melakukan shalat sambil diam-diam membacakan liturgi Yahudi.

“Visi kami adalah untuk dapat pergi ke Temple Mount setiap saat sepanjang hari, dan pada akhirnya berhasil membangun Bait Suci dan memulihkan layanan peribadahan,” kata Morris, dilansir Middle East Monitor, Rabu (15/12).  Morris bersikeras bahwa, tindakan yang dilakukannya adalah legal dan terbuka. 

Sejak 2003, Israel mengizinkan pemukim Yahudi masuk ke komplek Masjid Al-Aqsa hampir setiap hari.  Puluhan orang Yahudi Israel menyerbu halaman Masjid Al-Aqsa dari Gerbang Mughrabi setiap hari, di bawah perlindungan polisi pendudukan Israel, dan melakukan tur provokatif, serta melakukan ibadah Talmud.

 

 

 

Pada Oktober lalu, pengadilan Magistrat Israel memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.

Keputusan pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa. Polisi Israel menerbitkan surat larangan kepada Lippo, karena dia melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Ketegangan Israel dan Unesco - (Republika.co.id)

Kantor Berita & Informasi Palestina (WAFA) melaporkan, seorang saksi mata menyebut ada lusinan pemukim ilegal yang menyerbu situs suci Islam melalui Gerbang Mughrabi. Mereka melakukan ritual Talmud dan berkeliling halaman, ditemani oleh pasukan Israel. 

Dilansir di IMEMC, Kamis (16/12), secara reguler pemukim ilegal Israel diizinkan untuk memasuki situs suci Islam dengan keamanan penuh.

Sementara, pada saat yang sama, pihak berwenang membatasi masuknya Muslim Palestina yang ingin memasuki situs tersuci ketiga dalam Islam itu.

 

 

Gugatan

Anggota Asosiasi Komunitas Palestina di Inggris (APCUK) akan melakukan gugatan hukum untuk memaksa pemerintah Inggris meminta maaf atas Deklarasi Balfour 1917 yang menjanjikan penciptaan tanah air Yahudi di Palestina yang bersejarah. 

Organisasi tersebut mengatakan, seorang pengacara khusus sudah ditunjuk untuk melaksanakan prosedur hukum yang diperlukan. Ratusan warga Palestina di Inggris berpartisipasi dalam pertemuan besar di ibu kota, London, pada Sabtu malam kemarin. 

Hal itu, dilansir dari Middle East Eye, Kamis (16/12), dilakukan mereka untuk membahas peringatan 104 tahun 'Deklarasi Balfour'. Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga memutuskan untuk melanjutkan mengajukan gugatan untuk menuntut pemerintah meminta maaf atas hal tersebut.

Pengacara Inggris Ben Emmerson, yang secara resmi dipercayakan oleh perwakilan senior komunitas Palestina, mengajukan beberapa bukti yang menjadi dasar gugatannya. Ini meliputi tanggung jawab langsung Inggris atas situasi di wilayah Palestina selama periode sebelum berdirinya negara Israel, tepatnya pada 1948, ketika pasukan Inggris bertanggung jawab atas administrasi negara.

Pertemuan dibuka oleh duta besar Palestina untuk London, Husam Zomlot, yang menunjukkan bahwa Nakba Palestina (bencana) menyebabkan perpindahan banyak keluarga dan pembentukan negara apartheid. Termasuk negara yang mempraktikkan kejahatan dan pelanggaran terhadap Palestina mendapat dukungan dari Inggris sampai sekarang.

 

Deklarasi Balfour dikeluarkan pada 2 November 1917 oleh menteri luar negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour, dan menyatakan bahwa Inggris berjanji untuk memfasilitasi pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di tanah Palestina.

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler