Pinjaman tanpa Riba dengan Murabahah, Apa Sih Murabahah?

Murabahah sangat pas digunakan saat nasabah ingin membeli barang dan tidak punya uang

Murabahah dalam Perbankan Syariah: Apa Murabahah Itu?
Rep: Zahratul Hayati Red: Retizen

Bank syariah di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, seiring dengan semakin sadarnya masyarakat bahwa bunga dan modal yang dihasilkan (predetermined return) oleh bank konvensional adalah riba yang dilarang oleh syariat Islam. Berdasarkan pemahaman tersebut, sejak tahun 1950, banyak peneliti Muslim dan ahli teori ekonomi Islam telah berharap memiliki bank tanpa bunga atau riba (Interest free banking). Akhirnya, setelah tahun 1992, dengan bantuan tim perbankan MUI, Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia, resmi berdiri. Bank syariah ini sebenarnya didirikan untuk kemaslahatan umat Islam dan oleh karena itu harus berdasarkan syariat Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Aktivitas-aktivitas yang dijalankan bank syariah telah dituangkan dalam Fatwa DSN MUI. Salah satu aktivitasnya adalah murabahah. Murabahah berarti membeli dan menjual barang dengan harga perolehan ditambah keuntungan yang telah disepakati. Karakteristik murabahah adalah penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian produk dan menunjukkan jumlah keuntungan yang ditambahkan ke biaya tersebut.

Produk murabahah ini merupakan produk keuangan dimana pihak bank bertindak sebagai perantara antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah dan developer atau pemasok. Dalam hal ini berarti nasabah ingin membeli suatu barang dari developer, tetapi nasabah tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya, maka dalam hal ini pihak bank memberikan dukungan berupa pembiayaan melalui pembelian, bank membeli barang yang diinginkan nasabah ke developer kemudian menjual kembali produk tersebut kepada nasabah dengan harga yang dibeli bank dari developer ditambah keuntungan kepada pihak bank yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah sebelum melakukan transaksi jual beli. Keunggulan pembiayaan melalui produk Murabahah adalah nasabah dapat membeli produk sesuai keinginannya dan sesuai kondisi ekonominya, serta pembiayaan diberikan secara angsuran sehingga tidak memberatkan nasabah itu sendiri.

Keunggulan lainnya adalah produk murabahah tidak mengenal skema riba atau bunga, namun melainkan dalam hal ini ada keterbukaan antara bank dengan nasabah. Bahwa bank sebelumnya telah memberikan informasi mengenai barang yang akan dibeli nasabah sudah sesuai keinginan dan harga yang dibeli bank kepada developer juga sudah sesuai. Tidak ada unsur kezaliman dalam hal ini karena keuntungan tambahan bagi bank ini telah dinegosiasikan di awal transaksi dengan kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. Akad murabahah lebih diminati masyarakat karena dinilai minim risiko atau memiliki risiko yang relatif rendah. Karena bank menjamin tingkat perlindungan yang tinggi jika terjadi masalah. Akad murabahah dinilai sah sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Tidak ada unsur gharar, riba, kezaliman, maysir dan bukan merupakan barang yang haram. Imbal hasil keuntungan murabahah berbeda dengan bunga yang ada dibank kovensional. Menurut fatwa DSN MUI, keuntungan ini dapat diterima karena tidak termasuk riba. Alasan dia tidak termasuk dalam riba adalah karena nasabah mengetahui harga yang telah dibeli bank dan berapa keuntungan yang diterima bank, selain fakta bahwa besar keuntungan bernilai tetap sampai pembayaran selesai. Tidak seperti di bank konvensional dimana harga bunga mengikuti harga pasar, kalau harga pasar naik maka bunga ikut naik bila harga pasar turun maka bunga ikut turun. Dan juga dalam bank konvensional bila nasabah tidak membayar cicilan maka bunga akan terus bertambah.

 
Berita Terpopuler