Masyarakat Diminta tak Euforia PPKM Level 3 Nataru Batal

Pemerintah memutuskan membatalkan PPKM Level 3 Nataru.

Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafidzah Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Oleh: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafidzah

Baca Juga

Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Pertama, pemerintah melihat landainya kasus covid-19 di banyak daerah beberapa bulan terakhir. Kedua, vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunial (herd community) di masyarakat. Ketiga, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini.   

"Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah," ujar Tito.

Pembatalan PPKM itu selanjutnya menurut Tito akan digantikan dengan istilah pembatasan khusus Nataru. Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.

Poin-Poin Pelonggaran PPKM Darurat - (Infografis Republika.co.id)

"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan Kapolri itu.

 

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia, sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru.

"Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," ujar Puan.

 

 

 

Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono berharap Kebijakan baru diharapkan tetap mencegah kasus Covid-19 agar tidak naik lagi. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pemerintah, menurutnya, juga harus evaluasi setiap kebijakan yang diterapkan. Sehingga tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak boleh berkerumun. Ini aparat setempat harus mengawasi masyarakat. Jangan sampai dibiarkan saja," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengungkap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di wilayah luar Jawa-Bali mulai 7 Desember hingga 23 Desember mendatang. Meski begitu, Airlangga menyebut level PPKM di seluruh provinsi, kabupaten, kota relatif turun.

"Kita lihat seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level assessment, itu level 4-3- 2 dan 1 terus turun, ada dua  levelnya di level 3 yaitu Bangka dan Teluk Bintuni, sedangkan di level 2 ada 163 dan level 1 ada 221," ujar Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara daring, Senin (6/12).

Ia mengatakan, berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen levelnya dinaikkan satu tingkat di atasnya. Sehingga, untuk luar Jawa-Bali, daerah di level 1 ada di 129 kabupaten kota.

"Ini meningkat dibandingkan yang lalu 51 kabupaten kota," ungkapnya.

Sedangkan, untuk level 2 dari 175 daerah meningkat menjadi 193 kabupaten kota dan di level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten kota dan level 4 sudah tidak ada di daerah luar Jawa-Bali.

 

 
Berita Terpopuler