Pembatalan PPKM Level 3 Jangan Sampai Menaikkan Kasus Covid

Pembatalan PPKM Level 3 harus dibarengi aturan yang dipatuhi publik.

ANTARA/Novrian Arbi
Pemerintah pada Selasa (7/12) membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di semua wilayah Indonesia di masa libur Natal dan tahun baru.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid

Pemerintah sudah membatalkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara merata pada semua daerah di Indonesia. Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, apa pun kebijakan yang dibuat pemerintah yang penting bagaimana menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi.

"Kebijakan baru diharapkan tetap mencegah kasus Covid-19 agar tidak naik lagi. Pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Miko, saat dihubungi Republika, Selasa (7/12).

Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah harus mengevaluasi setiap kebijakan yang diterapkan sehingga tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak boleh berkerumun. Ini aparat setempat harus mengawasi masyarakat. Jangan sampai dibiarkan saja," kata dia.

Ia menambahkan, kebijakan baru pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 diharapkan tidak menambah kasus Covid-19. Pemerintah karena itu harus benar-benar memiliki kebijakan yang membuat masyarakat patuh. "Peraturannya harus jelas ya agar masyarakat tidak bingung dan jangan membuat kasus Covid-19 naik lagi," kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. "Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Ia meminta masyarakat tetap mematuhi kebijakan yang berlaku. "Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," ujar Puan.

Kendati demikian, ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pembatasan di setiap daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut memenuhi asas keadilan.

"PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata," ujar Puan.

Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan hasil yang signifikan dan terkendali. Hal tersebut memang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan.

"Capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik, hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan. Khususnya vaksinasi anak, mengingat adanya ancaman varian omicron," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai ada empat alasan keputusan pembatalan PPKM Level 3 merata diambil oleh pemerintah. "Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilainya mendengarkan masukan ini ketika membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru.

Selanjutnya, pemerintah dinilai ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar Saleh.

Terakhir, pemerintah dinilainya menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah.

"Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi, dan diganti," ujar ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada masa liburan Natal dan tahun baru didasari hasil pengayaan situasi pandemi yang berlaku saat ini. Ia memastikan pemerintah tetap memberlakukan pengetatan di sejumlah sektor.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Ia juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri. Yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.






Baca Juga

Saat ini sebanyak 64 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM di luar Jawa Bali. Daerah tersebut tersebar di beberapa provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Kabupaten/kota tersebut meliputi di Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Untuk di Sumatra Utara, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di Riau, daerah yang memberlakukan level, tiga yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang. Untuk di Kepulauan Bangka Belitung hanya satu, yakni Kabupaten Bangka, lalu NTT ada di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sabu Raijua.

Di Kalimantan Barat: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Ray. Lalu Kalimantan Tengah hanya ada satu, yaitu Kabupaten Kapuas. Kalimantan Selatan ada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kemudian Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut. Sementara di Sulawesi Selatan, ada Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara

Untuk di Sulawesi Tenggara ada dua, yakni Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau, dan Sulawesi Barat satu Kabupaten Majene, begitu juga Maluku hanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sedangkan, Maluku Utara yang menerapkan PPKM level tiga, yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur

Untuk Papua yang menerapkan PPKM level 3 adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai. Sedangkan Papua Barat, yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, penetapan PPKM level 3 ini diikuti dengan pengetatan kegiatan maupun mobilitas masyarakat. Antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai dengan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor tersebut ditutup selama lima hari.

2. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in. Waktu operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Perinciannya, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)



 
Berita Terpopuler