Daftar Dakwaan yang Dihadapi Suu Kyi

Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang.

AP/Aung Shine Oo
Dalam file foto 27 Januari 2021 ini, pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyaksikan vaksinasi petugas kesehatan di sebuah rumah sakit di Naypyitaw, Myanmar. Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Suu Kyi, tidak dapat menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan pada Senin, 13 September 2021.
Rep: Rizky Jaramaya/AP Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, YANGON -- Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terpilih yang digulingkan dalam kudeta militer, Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Dia dinyatakan bersalah karena telah menghasut rakyat dan melanggar pembatasan virus korona.

Baca Juga

Hukuman itu adalah putusan pertama dari beberapa kasus yang dihadapi Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari.

Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum umumnya percaya bahwa, sejumlah dakwaan yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi telah dibuat-buat untuk mendiskreditkannya. Kasus tersebut digunakan untuk membenarkan perebutan kekuasaan oleh militer.

Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang. Mereka mengaku tidak bersalah atas setiap dakwaan.

Berikut adalah beberapa dakwaan yang dihadapi Suu Kyi:

 

Hukum Telekomunikasi

Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan oleh penjaga keamanannya tanpa izin. Dia menghadapi hukuman maksimum adalah satu tahun penjara dan denda.  Putusan ini diharapkan akan berlangsung pada 13 Desember.

Hukum Ekspor Impor

Suu Kyi dituduh mengimpor walkie-talkie secara ilegal. Ini adalah dakwaan pertama yang diajukan setelah kediaman Suu Kyi digerebek oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari. Suu Kyi menghadapi Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda.  Putusan diharapkan berlangsung pada 13 Desember.

Melanggar Pembatasan Covid-19

Suu Kyi didakwa dengan dua tuduhan, yaitu melanggar pembatasan virus korona selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu.  Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam.  Presiden yang digulingkan, Win Myint juga menghadapi dakwaan yang sama. Hukuman maksimum untuk setiap dakwaan adalah tiga tahun penjara dan denda. Suu Kyi dinyatakan bersalah terhadap satu tuduhan pada Senin (6/12), dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tuduhan kedua diharapkan berlangsung pada 14 Desember.

 

 

Hasutan

Suu Kyi juga dinyatakan bersalah atas hasutan, yang didefinisikan sebagai menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum. Presiden Win Myint dan mantan Walikota Naypyitaw, Myo Aung juga menghadapi dakwaan serupa dan dinyatakan bersalah.  Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda.  Ketiganya divonis hukuman maksimal dua tahun.

Hukum Rahasia Resmi

The Official Secrets Law, juga dikenal sebagai State Secrets Law, adalah undang-undang warisan era kolonial Inggris yang mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, perekaman, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh.

Suu Kyi menghadapi tuduhan tersebut bersama dengan tiga mantan anggota labinetnya dan seorang ekonom Australia yang menjabat sebagai penasihatnya, Sean Turnell.  Rincian dugaan pelanggaran belum dipublikasikan. Namun televisi pemerintah mengatakan, Turnell memiliki akses ke informasi keuangan rahasia negara, dan mencoba melarikan diri dari Myanmar. Para terdakwan menghadapi ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara. Putusan akan berlangsung pada tahun depan.

Hukuman Anti Korupsi

Pengadilan khusus sedang mengadili empat kasus korupsi terhadap Suu Kyi.  Dia menghadapi dua dakwaan atas tindakannya sendiri, dan dua dakwaan bersekongkol dengan terdakwa lain untuk melakukan korupsi, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. 

Kesaksian oleh mantan sekutu politik Suu Kyi menyatakan bahwa, dia memberinya suap sebesar 600 ribu dolar AS dan tujuh emas batangan pada 2017-2018. Suu Kyi menolak tuduhan tersebut karena tidak masuk akal. 

Suu Kyi juga dituduh mengalihkan uang yang dia terima sebagai sumbangan amal untuk membangun tempat tinggal. Suu Kyi diduga menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk yayasan amalnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh tindakan tersebut telah merampas pendapatan negara. Suu Kyi menghadapi hukuman maksimum untuk setiap pelanggaran adalah 15 tahun penjara dan denda. Sejauh ini belum ada tanggal yang ditetapkan untuk vonis tersebut. 

Tuduhan korupsi kelima, juga melibatkan persewaan real estat, namun belum diadili.  Pihak berwenang pekan lalu mengatakan bahwa, mereka telah mengajukan tuntutan keenam terhadap Suu Kyi dan Win Myint sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter.

 

 

 Hukum Terkait Pemilu

Komisi pemilihan Myanmar menuntut Suu Kyi dan 15 tokoh politik lainnya atas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum November lalu.  Tindakan Komisi Pemilihan Umum dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan, dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun ke depan.

 

 

Komisi Pemilihan Umum mengatakan Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint, tokoh-tokoh terkemuka lain dari partainya, termasuk mantan ketua komisi pemilihan umum terlibat dalam proses pemilihan, penipuan pemilihan dan tindakan melanggar hukum.  Seorang komisioner pemilu mengumumkan bahwa, Suu Kyi dan dua rekannya dituduh melanggar konstitusi dan beberapa undang-undang pemilu.

 

 
Berita Terpopuler