KI Pusat Singgung Pentingnya Keterbukaan Informasi di Pemilu

Keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu jadi bentuk transparansi dalam demokrasi.

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penyelenggaraan pemilu (Ilustrasi). Semua tahapan pemilu merupakan informasi yang wajib dikonsumsi oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narayana menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada 2024. Ia menyebut setiap perubahan regulasi sekecil apapun wajib dibuka ke publik.

Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu merupakan bentuk transparansi dalam demokrasi. Hal tersebut disampaikan Gede Narayana dalam kegiatan "Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia".

Gede Narayana menyebut semua tahapan pemilu merupakan informasi yang wajib dikonsumsi oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, segala tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel.

"Tahapan saja ada perubahan sedikit, itu harus disampaikan (ke masyarakat). Ada landasannya, ada dasarnya, tidak bisa sembarangan," kata Gede Narayana dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/12).
.

Baca Juga

Gede Narayana menyampaikan KI Pusat selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sinergi antara KI Pusat dengan penyelenggara pemilu dianggap upaya mewujudkan Pemilu yang akuntabel dan transparan.

"Contohnya ketika pemilu 2019, kami ke KPU ketika mereka melaksanakan proses hitung. Itu memberikan daya resonansi yang besar bahwa pemilu itu harus transparan dan akuntabel," ucap Gede Narayana.

Mengenai dengan keterbukaan informasi publik, Bawaslu menempati posisi informatif pada kategori lembaga nonstruktural, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh KI Pusat pada 2021. Oleh karena itu, Gede Narayana optimis lembaga penyelenggara Pemilu akan menjalankan keterbukaan informasi.

"Saya percaya teman-teman KPU dan Bawaslu juga sangat mengerti pentingnya dari keterbukaan informasi publik ini," kata Gede Narayana.

 
Berita Terpopuler