Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi Oleh Ormas PP Bertambah

Tersangka kasus pengeroyokan AKBP Karosekali bertambah lima orang.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan unjuk rasa di Gedung DPR, Kamis (25/11). Kini sebanyak lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) PP ditetapkan jadi tersangka baru.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan pengeroyokan ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasar bukti CCTV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Menurut Zulpan, kelima tersangka baru dipastikan merupakan anggota ormas PP. Kelimanya, masing-masing berinisial AS (18) yang mengejar dan memukul dengan tangan kosong, EH (35) memprovokasi dan memukul, DH (23) mengejar dan memukul, ACH (29) yang memukul AKBP Dermawan dengan kayu, serta MBK (23) memukul dengan tangan kosong.

“(Semua) Tersangka ini adalah anggota Pemuda Pancasila," Zulpan menambahkan.

Dalam penangkapan kelima tersangka tersebut, kata Zulpan, pihaknya juga mengamankan sejunlah barang bukti. Diantaranya adalah seragam ormas PP, gesper, sepatu, sebilah bambu, KTP hingga kartu tanda anggota (KTA) sebagai identitas keanggotaan ormas tersebut. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pejabat yang sedang Menjalankan Tugasnya," tutur Zulpan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang anggota ormas PP berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka berinisial RC terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Pemukulan satu orang tersangka karena pukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif, (pasal) 170 KUHP," ucap Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pengeroyokan anggota polisi untuk menemukan tersangka lainnya. Sebab jika dari rekaman yang ada, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang turut menyerang korban. Insiden pengeroyokan itu terjadi saat korban turut mengamankan aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

"Nggak tutup kemungkinan akan ada tsk lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota PMJ itu dilakukan tak sendiri dari tersangka yang kami tahan," ungkap Zulpan.

Baca Juga

Diketahui massa PP melakukan pengeroyokan terhadap Karosekali saat turut mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Akibat pengeroyokan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.

Ketika itu, korban melarang massa aksi yang mencoba memaksa masuk ke dalam gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, massa ormas PP diduga tidak terima karena dilarang masuk ke gedung parlemen oleh korban. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan.

Akibat luka yang dialaminya, Karosekali sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. Menurut Zulpan, luka di kepalanya bukan karena sabetan senjata tajam tapi karena pemukulan di bagian kepala hingga berdarah dan robek. Bahkan korban harus mendapatkan beberapa jahitan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution memastikan bahwa belasan orang yang jadi tersangka buntut demo pada Kamis (25/11) adalah anggotanya. Mereka dibagi menjadi tersangka penganiayaan anggota polisi dan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP jawabannya benar," tegas Razman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11).

Kendati demikian, ke-16 orang anggota ormas PP tersebut tidak memiliki jabatan strategis di organisasi tapi hanya sebatas kader biasa. Namun, kata dia, jika memang para tersangka itu nantinya tidak bisa dilakukan pembinaan, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan PP.

"Pasti bukan ketua MPC bukan sekretaris MPC, jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP. Kalau masih bisa dibina ya kita bina kalau gak mau dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP," tegas Razman.

Kemudian untuk pemberian bantuan hukum, kata Razman, sudah ada 37 orang yang tanda tangan menjadi kuasa hukum dari para tersangka. Sebetulnya, Razman mengeklaim, bahwa dia membatasi orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai kuasa hukum daripada puluhan anggota ormas PP tersebut.

"Karena kami nggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Sehingga kami ngggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan kami mau bekerja profesional dan sederhana," klaim Razman.

In Picture: Aksi Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya

Anggota polisi unjuk kebolehan menembak dari atas motor dalam upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Pelatihan personel dari Direktorat Samapta dan Satuan Samapta Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. - (ANTARA/Sigid Kurniawan)

 

 
Berita Terpopuler