Terkait Omicron, RI Kaji Penutupan dari Singapura

Varian Omicron sejauh ini ditemukan tidak menyebabkan keparahan pada penderitanya.

EPA-EFE/WALLACE WOON
Bandara Changi di Singapura. Dua pelancong dari Johannesburg, Afrika Selatan, dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi. Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan menutup penerbangan dari Singapura menyusul kabar tersebut.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri, Antara

Indonesia mengkaji perkembangan terkait varian Omicron menyusul kabar adanya dua pelancong yang positif varian baru tersebut setelah transit di Bandara Changi Singapura. Dua pelancong dari Johannesburg, Afrika Selatan, dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi. Kedua orang tersebut meninggalkan Johannesburg pada 27 November dengan penerbangan Singapore Airlines dan tiba di Changi pada hari yang sama untuk penerbangan transit mereka.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengkaji fakta tersebut. "Akan dikaji dengan melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nadia kepada Republika, Selasa (30/11).

Nadia mengatakan, varian baru virus corona B.1.1.529 Omicron dapat mengelabui sistem imunitas manusia. Selain itu, varian ini juga dapat menurunkan efikasi vaksin Covid-19.

"Varian ini tidak meningkatkan keparahan, tetapi orang yang pernah terinfeksi Covid-19 akan lebih mudah menyebabkan terinfeksi dengan vadian Omicron. Kemudian varian ini dapat mengelabui sistem imunitas dan menurunkan efikasi vaksin," terang Nadia.

Nadia melanjutkan, varian baru ini pun menggabungkan beberapa mutasi dari varian of concern (VoC) virus corona sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane memandang, Pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan untuk kembali menutup penerbangan dari Singapura. Diketahui, per Senin (29/11) kemarin kebijakan bebas karantina antara Indonesia dan Singapura dalam Vaccinated Travel Lane (VTL) diberlakukan.

Sementara, epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono mengatakan, pembatasan pelaku perjalanan internasional menjadi salah satu upaya untuk menangkal masukkan varian baru Covid-19. Termasuk pemberlakuan aturan karantina yang ketat. "Semoga dengan upaya tersebut, varian baru dari luar negeri tidak sempat masuk ke Indonesia," ujarnya.

Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, bila Singapura bisa melakukan karantina ketat dan belum ada community transmission. Maka, penumpang dari Singapura cukup dikarantina selama 14 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah melakukan penundaan sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Saat ini hanya negara yang telah melakukan perjanjian skema bilateral yang warganya bisa masuk ke Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus varian Omicron yang masuk kategori varian of concern (VOC).

"Penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (30/11).

Sebelumnya, larangan masuk juga sudah diterapkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hong Kong. Untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga  wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Namun, untuk WNA di luar negara tersebut dan dari negara dengan skema perjanjian bilateral diterapkan skrining ketat dan penambahan durasi karantina selama tujuh hari.

Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang Kitas atau Kitap, serta turis asing yakni mereka dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian Omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya. "Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem bubble," kata Wiku.

Selain itu, skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan. Yakni entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.

"Selain itu, mencegah bobolnya garda pertahanan maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi Omicron untuk disequencing dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencingnya," katanya.







Baca Juga

Wiku menjelaskan, kunci dari antisipasi masuknya varian Omicron dengan mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara, meningkatkan whole genome sequence untuk mendeteksi adanya varian Omicron, memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman, serta memasifkan testing dan tracing utamanya pada pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga harus dilakukan apalagi menjelang Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

Wiku mengatakan, meskipun hingga saat ini kasus positif di Indonesia masih menunjukan tren penurunan, namun ia mengimbau masyarakat agar tak lengah. “Karena belajar dari varian Delta pada periode Idul Fitri, apabila tidak dipersiapkan dengan baik dan dibiarkan menyebar luas di masyarakat, mobilitas masyarakat yang tinggi, terlebih pula apabila kita tidak disiplin menerapkan prokes, maka varian ini dapat kembali meningkatkan kasus Covid-19,” jelasnya

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif hari ini. "Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelasnya.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. "Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tambahnya.

Kelompok Kerja Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan vaksinasi mampu mengurangi risiko keparahan pasien yang terjangkit Covid-19 varian Omicron. "Kalau cakupan vaksinasi sudah baik dan selama protokol kesehatan (prokes) juga baik maka tidak perlu khawatir berlebihan," kata Ketua Pokja Genetik FKKMKUGM dr Gunadi saat ditemui di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Gunadi pengakuan dari sejumlah dokter di Afrika Selatan yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian Omicron mengindikasikan bahwa varian itu tidak menimbulkan gejala berat bagi penderita yang telah divaksin. "Kalau kita melihat penjelasan dokter di Afrika Selatan itu kan tidak ada gejala batuk tapi hanya pegal-pegal. Itu pun (diketahui terinfeksi Omicron) karena kebetulan mereka melakukan tes PCR," kata dia.

Meski belum bisa disamakan dengan varian Delta, menurut dia, varian itu juga memungkinkan menurunkan tingkat efikasi vaksin namun tidak sampai menimbulkan dampak keparahan tinggi hingga kematian bagi pasien yang telah tervaksinasi. "Seperti saat Delta kemarin, vaksin masih cukup efektif meskipun turun efektivitasnya, tapi dalam mencegah keparahan dan mencegah kematian itu kan masih sangat efektif," kata dia.

Selain itu, lanjut Gunadi, cakupan penularan Omicron juga diperkirakan dapat dihambat dengan semakin luasnya cakupan vaksinasi di Tanah Air. Perkiraan itu, menurut dia, berdasarkan laporan kasus penularan Omicron di Afrika Selatan yang lebih banyak menginfeksi warga berusia 18 sampai 34 tahun yang sebagian besar belum mendapat suntikan vaksin.

"Saya kira vaksinasi dan protokol kesehatan adalah dua perlindungan yang cukup. Jadi kalau mendapat kesempatan vaksinasi saya harap harus diambil," ujar dia.

Meski demikian, varian itu patut diwaspadai karena memiliki mutasi sekitar 50 dengan 30 mutasi berada di spike protein S pada SARS-CoV-2 sehingga diperkirakan memiliki daya penularan lebih besar dibandingkan varian Delta yang hanya memiliki mutasi 23 dengan 38 di spike protein S. "Tapi itu baru hipotesis yang masih perlu dibuktikan dengan riset yang lebih banyak," kata dia.

Infografis Waspadai Varian Baru Virus Corona dari Afrika - (Republika)

 
Berita Terpopuler