Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Masuk 11 Negara

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara yang disinyalir terdapat kasus varian omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina pelaku perjalanan luar negeri juga akan ditambah menjadi tujuh hari. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

 
Berita Terpopuler