Akhir Tahun Bengkulu akan Tetapkan PPKM Level 3

Masyarakat masih dapat beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

ANTARA/David Muharmansyah
Akhir Tahun Bengkulu akan Tetapkan PPKM Level 3. Petugas kesehatan memeriksa vaksin COVID-19 Sinovac yang tiba di gudang vaksin (cold room) Balai Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu (13/1/2021). Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mendistribusikan vaksin pada tahap pertama sebanyak 13.240 dosis ke tiga daerah yaitu Kota Bengkulu 9040 dosis, Kabupaten Seluma 2440 dosis dan Kabupaten Bengkulu Tengah 1760 dosis.
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Kesehatan Bengkulu akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Herwan Antoni menyebutkan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 terkait pelaksanaan PPKM level 3 di Bengkulu. "Terkait pelaksanaan PPKM, Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan menindaklanjuti perintah imendagri tersebut," kata Herwan, Kamis (25/11).

Ia menambahkan, melalui satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM tersebut ke bupati/wali kota. Selain itu, pusat keramaian seperti mal, kafe serta tempat keramaian lainnya hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Objek wisata yang menjadi lokasi favorit pada malam tahun baru akan dibatasi dengan menugaskan tim penegak untuk berjaga dan membubarkan kerumunan yang memancing penyebaran Covid-19. "Kita harus mengikuti PPKM level tiga, untuk objek wisata yang vital harus dibatasi 50 persen, menerapkan protokol kesehatan serta menghindari kontak keramaian," ujarnya.

Herwan mengatakan masyarakat masih dapat beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Namun, aktivitas tersebut dilakukan dengan sangat terbatas, seperti ASN dilarang cuti, lokasi pariwisata diatur, kegiatan keagamaan dibatasi serta perayaan tahun baru tidak boleh dilakukan. Ia mengatakan tetap membuka posko kesehatan di lokasi yang ramai masyarakat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta penyebaran Covid-19.

 
Berita Terpopuler