Aturan Libur Nataru, tak Ada Mudik, tak Boleh Pawai

Mendagri terbitkan Inmendagri terbaru untuk hadapi Libur Nataru.

muhammad nursyamsi
Perayaan malam tahun baru. (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika, Fauziah Mursid     Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mengatur sejumlah protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai dari tempat wisata hingga tempat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas total," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah untuk memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Selain itu, kepala daerah juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota untuk memastikan tempat wisata memiliki protokol kesehatan yang baik.

Pemerintah daerah (pemda) wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari tempat wisata, tetapi hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Kemudian, pemda juga diminta menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Tito pun menginstruksikan kepala daerah melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.

Selain itu, dilakukan upaya mengurangi penggunaan pengeras suara yang  menyebabkan orang berkumpul secara masif. Kepala daerah juga diintruksikan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

 

Sementara untuk tempat perbelanjaan atau mal, pemerintah tidak akan melakukan penutupan justru akan memperpanjang waktu operasional mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Alasan penambahan durasi operasional mal tersebut ialah mencegah kerumunan pada jam tertentu. Ketentuan ini dibarengi pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tito juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pemerintah daerah (pemda) diminta melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian, masuk dan keluar pusat perbelanjaan/mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Tito pun meminta kepala daerah meniadakan acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan/mal, kecuali pameran UMKM. Sementara, bioskop dapat dibuka dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilalukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

 

Dalam Inmendagri terbaru, pmerintah memberlakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, serta karyawan swasta selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Para pekerja/buruh diimbau menunda pengambilan cuti setelah libur Nataru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," demikian dikutip salinan Inmendagri Nomor 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Dalam Inmendagri tersebut, Tito juga meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah juga diintruksikan agar mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi/keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. Bila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka perlu melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Selain itu, Tito menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemda juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.

Pemda pun diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Kemudian, imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapot semester 1 dilaksanakan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode Nataru. Pemda juga diminta menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.

Kemudian, Tito menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021. 

Pemda juga harus menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.

Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali ini tetap bertahan usai periode libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Wiku pun mengajak masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus yang sering terjadi pascaliburan panjang. 

"Jadikan momen Nataru tahun 2021 ini menjadi pembuktian kepada dunia, Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang," kata Wiku dikutip dari akun Youtube  Sekretariat Presiden, Rabu (24/11).

Wiku juga meminta masyarakat Indonesia berempati kepada negara lain yang kondisi kasus Covid-19 sedang tinggi. Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

"Karena pandemi Covid-19 baru akan selesai apabila semua negara dapat mengendalikan kasus. Sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi global," ujarnya.

Untuk itu juga, Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Wiku mengatakan, penyamaan level PPKM tiga di seluruh wilayah perlu dilakukan mengingat tingginya risiko peningkatan kasus pada periode tersebut.

"Periode Nataru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus, akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat, maka dari itu perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19," kata Wiku.

Wiku mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah juga bagian kebijakan pengendalian untuk mempertahankan kondisi kasus di Indonesia yang saat ini telah melandai. Karena, peningkatan kasus Covid-19 selama ini dipicu dengan tingginya pergerakan masyarakat saat liburan,

"Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, skrining kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," katanya.

Wiku berharap dengan kebijakan tersebut diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai liburan panjang.

 

 

 

 
Berita Terpopuler