Jalani Operasi Penurunan Berat Badan, Apa Pandangan Ulama?

Jalani operasi penurunan berat badan, begini pandangan ulama?

Pixabay
Suasana operasi di rumah sakit (Ilustrasi)
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika  Hatem Al-Hajj menjelaskan operasi penurunan berat badan diperbolehkan  selama dokter yang dapat dipercaya merekomendasikannya. 

Baca Juga

Jadi, orang yang membutuhkan operasi ini harus berkonsultasi dengan dokter yang terbaik untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam kasus tersebut.

"Operasi bariatrik diperbolehkan jika diindikasikan secara medis. Dokter yang dapat dipercaya adalah orang yang menilai apakah suatu operasi tertentu diindikasikan secara medis atau tidak,"ujar dia seperti dilansir aboutislam, Selasa (23/11).

Pada prinsipnya, operasi ini diperbolehkan jika manfaat operasi lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya. Prinsip lainnya adalah bahwa pengobatan non-invasif harus selalu diutamakan daripada yang invasif dan diberikan waktu yang cukup untuk bekerja. 

Para ulama memahami penundaan operasi atau prosedur invasif sebagai upaya terakhir. 

 

Dalam  hadits disebutkan, dari Jabir berkata, "Saya mendengar Nabi berkata, " Jika ada sesuatu yang baik dalam obat anda itu dalam instrumen bekam atau minum madu atau membakar dengan api yang sesuai dengan penyakit, tapi saya tidak ingin dibakar. '” ( HR Bukhari dan Muslim)

 

Perlu diingat, Nabi Muhammad sedang berbicara tentang cara pengobatan yang paling umum dan tersedia untuk para sahabat pada waktu mereka. Penundaan operasi sampai kegagalan perawatan medis juga merupakan prinsip yang dapat diterima dalam pengobatan modern.

 
Berita Terpopuler