Longsor Terjang Ponpes, Seorang Santri Meninggal Dunia

Tebing longsoran mencapai tinggi 10 meter, lebar 1 meter, dan panjang 10 meter.

bpbd sukabumi
Bencana longsor menerjang asrama santri (kobong) Pesantren Yaspida, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Ahad (21/11) malam. Dampaknya seorang santri meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Rep: riga nurul iman Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Bencana longsor menerjang asrama santri (kobong) Pesantren Yaspida, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Ahad (21/11) malam. Dampaknya seorang santri meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Baca Juga

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, longsor tersebut terjadi pada Ahad sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi pesantren tersebut tepatnya berada di Kampung Babakan Pari RT 35 RW 17 Desa Sukaresmi, Kecamatan, Cisaat, Kabupaten sukabumi. '' Bencana terjadi pada saat hujan deras Ahad malam sekitar pukul 23.00 WIB,'' ujar Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Sandra Fitria kepada wartawan.

Hal ini didasarkan informasi dari petugas penanggulangan bencana kecamatan (P2BK) Cisaat Imam Ismail. Pada saat kejadian santri yang tidur di kobong sebanyak 13 orang. Dalam musibah ini sebanyak 1 orang meninggal dunia atas nama M Arsyad (11 tahun) yang sedang tidur.

Sandra mengatakan, tebing longsoran mencapai tinggi 10 meter, lebar 1 meter, dan panjang 10 meter. Pada Senin (22/11) pagi, warga dan santri sudah melakukan pembersihan puing longsoran dan langsung di tembok kembali.

Menurut Sandra, P2BK Cisaat sudah meninjau lokasi kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak perangkat desa, Kecamatan, Babinsa, dan Babinkamtibmmas. Selain itu petugas gabungan telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Ke depan lanjut Sandra, BPBD meminta warga dan aparat wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi tingginya intensitas hujan yang berpotensi menyebabkan bencana. Langkah tersebut untuk mencegah munculnya korban jiwa maupun kerugian materiil.

 

 
Berita Terpopuler