Bolehkah Bersumpah dengan Menyentuh Kitab Agama Lain? 

Islam hanya bolehkan sumpah atas nama Allah SWT

ANTARA/Dhemas Reviyanto
Islam hanya bolehkan sumpah atas nama Allah SWT. Ilustrasi sumpah jabatan
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, —Seorang Muslim  hanya boleh bersumpah atas nama Allah SWT dan biasanya akan melakukan diatas Alquran. Namun bagaimana ketika seorang Muslim  terpaksa harus menjadi saksi atau bersumpah di pengadilan minoritas Muslim. 

Baca Juga

Dilansir di aboutislam.net, Dewan Fikih Islam menjelaskan dilarang bagi seorang Muslim  bersumpah dengan selain Allah SWT. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut yaitu: 

  ومن كان حالفاً فليحلف باللّه أو يسكت  "Siapa pun yang bersumpah, biarkan dia bersumpah demi Allah, atau diam." ( HR Bukhari)  

Tidaklah penting bagi seseorang yang bersumpah untuk meletakkan tangannya di atas Alquran agar sumpah itu sah. Namun sebagian orang melakukan hal ini untuk membuat sumpah lebih mengikat sehingga orang yang bersumpah akan takut untuk berbohong. 

Demikian juga larangan bagi seorang Muslim  untuk meletakkan tangannya di atas kitab suci agama lain seperti Injil dan Taurat ketika mengucapkan sumpah. 

Hal ini karena dalam keyakinan Islam, salinan yang beredar saat ini telah mengalami perubahan dari kitab yang diturunkan kepada Musa dan Isa AS. Juga karena pesan yang dikirimkan Allah kepada Muhammad membatalkan pesan-pesan yang datang sebelumnya. 

Jika sistem di negara yang tidak diatur oleh hukum Islam mengharuskan orang bersumpah untuk meletakkan tangannya di atas Alkitab (atau Taurat atau Injil), maka Muslim  harus meminta pengadilan untuk membiarkan dia bersumpah demi Allah. 

Tidak ada salahnya dia meletakkan tangannya di atas Alqur'an, yang merupakan Firman Allah dan karena itu merupakan salah satu sifat-Nya. 

Jika mereka tidak mengizinkan permintaan ini, dan dia dipaksa untuk bersumpah demi Alkitab, maka ini dianggap sebagai paksaan. 

Dan tidak ada dosa baginya jika dia meletakkan tangannya di atas salah satu atau keduanya, selama dia tidak berniat untuk mengimani mereka dengan melakukannya. 

 

Sumber: aboutislam 

 
Berita Terpopuler