19 Hari Ganjil Genap, Lima Ribu Pengendara Ditilang

Sistem ganjil genap diterapkan di 13 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

republika/kurnia fakhrini
[Ilustrasi Ganjil Genap di DKI] Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, sekitar lima ribu lebih pengendara melanggar dan dikenai sanksi selama tiga pemberlakuan ganjil genap (gage).
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, sekitar lima ribu lebih pengendara melanggar dan dikenai sanksi selama tiga pemberlakuan ganjil genap (gage). Sistem ganjil genap diterapkan di 13 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

Menurut Argo, data penindakan ganjil genap di 13 titik pada tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November 2021 lalu sebanyak 7.055 pelanggar. "Penindasan secara tilang terhadap 5.131 pelanggar, sementara untuk teguran diberikan kepada 1.924 orang," jelas Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

Menurut Argo, berdasarkan data pelanggaran ganjil genap lebih sering terjadi di pagi hari dengan catatan 3.455 pelanggar. Angka ini meningkat tiga kalinya dibanding pelanggaran pada sore hari. Diketahui, penerapan sanksi tilang ini dimulai diberlakukan sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,

"Hampir tiga kali lipat dibandingkan pelanggaran yang terjadi saat sore hari, yang hanya mencapai 1.676 pelanggar," kata Argo.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Sabtu, Ahad serta hari libur nasional tidak berlaku. 

Adapun, 13 kawasan ganjil genap yang masih berlaku, antara lain:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani.

 
Berita Terpopuler