Kripto, Fatwa Haram MUI-NU Jatim, dan Telaah Muhammadiyah

Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian

Pixabay
Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian. Uang kripto (ilustrasi)
Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Dadang Kurnia/Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–  Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran.  

Baca Juga

Akun Youtube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) TV menjelaskan, kriptografi ini kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.  

"Peredaran uang kripto tidak dikendalikan satu bank atau perusahaan tertentu melainkan dengan server yang terpencar atau desentralisasi," kata pemateri yang tidak disebutkan namanya di akun tersebut seperti dikutip, Kamis (11/11).

Artinya tak ada satu pihak yang jadi perantara transaksi. Jadi, mata uang kripto bukanlah kertas biasa. Mata uang kripto ini disimpan dalam jaringan blockchain. Blockchain jadi teknologi di balik mata uang kripto. 

Blockchain yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang kripto tanpa pihak ketiga bank. Misalnya satu pemilik bitcoin ingin mentransfer bitcoin pada pengguna lainnya dan setelah terverifikasi kemudian ditransfer dan semua pengguna dalam block. 

Namun, identitasnya bersifat anonim jadi identitasnya tidak diketahui semua orang. Cryptocurrency dalam proses transfer menggunakan kriptografi atau sandi rahasia.   

Meskipun digunakan sebagai alat pertukaran, uang kripto di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Namun, cryptocurrency tetap bisa dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya aset mata uang kripto bisa dimiliki, disimpan, dan dijual saat harganya tinggi atau layaknya investasi.  

Pada hari ini Kamis (11/11), Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram.

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11). 

Dia menambahkan mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Hukum kripto sebelumnya sudah difatwakan jelas Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur yang memutuskan hukum uang kripto atau cryptocurrency haram.   

Sekretaris LBM NU Jatim, KH Muhammad Anas...

Sekretaris LBM NU Jatim, KH Muhammad Anas menjelaskan, keputusan haramnyauang kripto dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. 

Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan. 

Dalam hukum Islam, lanjut Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci. Mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata. 

"Kedua, bisa dimanfaatkan pembeli secara syara dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat," ujarnya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (2/11). 

Kemudian yang ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy (fisik) dan syar’i. Keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya. Kelima, megetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang. Keenam, selamat dari akad riba. 

Baca juga: Tiga Perangai Buruk dan Tiga Sifat Penangkalnya  

Terakhir, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di uang kripto itu tidak ada,” ujar Anas. 

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif menjelaskan, keputusan LBM NU Jatim terkait hukum Cryptocurrency itu akan dibawa PWNU Jatim dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia.

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul..

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum uang kripto itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. bila terjadi seperti itu, Syafruddin mengatakan bakal mengikuti keputusan di atasnya. “Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujarnya. 

Baca juga: Brasil Kini Punya Kota yang Jadi Destinasi Wisata Halal

Sementara itu, Muhammadiyah belum memutuskan terkait dengan hukum uang kripto.  Pakar ekonomi syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa model bisnis dari mata uang digital kripto ini masih belum jelas sehingga perlu berhati-hati.

“Betul di kita di Majelis Tarjih belum ada jawaban tegas, karena pembahasan ini pasti sangat rumit dan kita perlu mengundang sejumlah pakar,” kata Akhyar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/11).

Sebagai ahli keuangan syariah, Akhyar menilai aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir).

Sebab tidak ada sektor riil di mana tempat dananya berputar, cara kerjanya masih begitu kabur, tidak berbagi risiko tatkala merugi, sehingga aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka.

“Dalam hal ini, investasi kripto minimal mengandung gharar atau ketidakpastian kripto itu barangnya apa, itu kan hanya semacam rekayasa komputer kemudian melibatkan uang, dana, yang kita tidak tahu cara kerjanya, tiba-tiba dapat untung atau rugi. Karenanya di sana mengandung maisir atau judi,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Jumhur ulama saat ini cenderung berpendapat bahwa hal ini hukumnya haram. Karenanya, Akhyar menyampaikan pesan agar berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan mimpi mendapatkan keuntungan besar dengan cara-cara yang instan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang justru mendapatkan kerugian yang begitu besar akibat bertaruh di aset kripto ini.

“Banyak kejadian yang mereka rugi besar. Memang penyakit kita itu banyak yang tergiur untuk laba besar dengan jangka pendek. Sebenarnya ini nyaris tidak ada dalam konsep keuangan dalam Islam. Dalam Islam, ada unsur berusaha,” ujar pria asal Pekanbaru, Riau, 13 Juni 1958 ini.      

 

 
Berita Terpopuler