Ini Hukum Pinjamaan Online yang Dibahas Ijtima Ulama

Perlu meningkatkan perlindungan, pengawasan dan penindakan pada penyalahgunaan pinjol

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online
Rep: Fuji E Permana Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' membahas masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum dan perundang-undangan. Salah satu yang dibahas di dalamnya adalah hukum pinjaman online (pinjol). Hukum pinjol ini sedang dibahas dalam sidang komisi fikih kontemporer pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021.

Dalam buku materi ijtima ulama ke-VII ini dijelaskan, transaksi berbasis IT dapat memudahkan masyarakat melakukan transaksi yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan seperti transaksi jual beli online, pinjol dan sejenisnya. Transaksi pinjol menggunakan aplikasi dan pelayanan tertentu menjadi trend bisnis modern yang dipandang efektif, cepat dan mudah daripada transaksi offline. Ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang telah menjadi bagian mengambil kegiatan teknologi pinjol.

Namun, transaksi pinjol yang selama ini dinilai efektif dari sisi pelayanan, tetapi dalam praktik dan ekosistemnya banyak menyisakan permasalahan. Masyarakat di beberapa daerah, bahkan di seluruh Tanah Air banyak mengeluhkan bahaya praktik pinjol yang terus menggurita. Praktik bunga yang mencekik ditambah teror banyak dilakukan oleh pelaku usaha penyedia pinjol.

Masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

Karena kian banyaknya praktik penyalahgunaan dan tantangan pinjol, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjol atau financial technology peer to peer lending (fintech lending) yang selama ini telah terjadi. Melihat banyaknya praktik pinjol yang sangat meresahkan masyarakat, Presiden Joko Widodo telah meminta OJK, Kominfo dan Kapolri untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website Google Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram. Tahun 2021 sudah 1.856 akun pinjol yang ditutup.

Sehubungan dengan itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas bagaimana hukum pinjol menurut pandangan Islam. Bagaimana hukum menunda pembayaran hutang bagi yang mampu. Bagaimana hukum memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang. Bagaimana hukum pinjol yang belum mendapat ijin dari OJK dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.


Hukum Pinjaman Online
Tim materi ijtima ulama ini menjelaskan, pada prinsipnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan. Sedangkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Mengambil keuntungan dari utang piutang, seperti bunga uang hukumnya haram karena termasuk riba. Layanan pinjaman berbasis ribawi baik offline maupun online hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Memberi pinjaman (kredit), meminjam (debit), memfasilitasi atau memberi izin atas layanan pinjaman berbasis bunga baik offline atau online hukumnya haram. Aktifitas mempengarui, membujuk rayu, atau melakukan tipu daya yang menyebabkan orang terjebak pada praktik layanan pinjol hukumnya haram.

Maka, rekomendasinya pemerintah dalam hal ini Kominfo, Kapolri dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan dan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Direkomendasikan, pihak penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tim materi ijtima ulama ini juga mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadist yang menjadi dasar penetapan hukum pinjol. Saat ini materi hukum pinjol masih sedang dibahas di sidang komisi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII.

 
Berita Terpopuler