Komisi I Klaim Pembahasan RUU PDP Sudah Ada Kemajuan

Komisi I dan pemerintah masih berdebat soal kelembagaan pengawas.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menanggapi konflik yang sedang terjadi di Papua, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (3/9).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengaku pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini sudah menunjukkan progres. Namun, dirinya mengakui perdebatan RUU PDP masih seputar posisi kelembagaan pengawas.

"Iya, masih di sekitar itu, cuma sudah ada kemajuan sedikit. Mudah-mudahan ada kemajuan lebih baik," kata Abdul Kharis kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (10/11).

Namun saat ditanya lebih jauh terkait kemajuan apa yang sudah dicapai, dirinya enggan memaparkan lebih detail. Ia justru meminta media untuk menanyakan langsung kepada Ketua Komisi I DPR. "Kalau titik temu sudah ketemu atau belum, tanya Bu Ketua (Komisi I). Cuma mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujarnya.

Dirinya mengatakan Komisi I mengusahakan akan menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang ini. Namun, ia mengakui waktu yang tersedia di masa sidang ini mepet. "Kalau memungkinkan waktunya, karena mepet banget ini. Kemarin juga kan terpotong fit and proper test panglima. Andai kemarin mulai, waktu longgar. Cuma kemarin fit and proper test waktu jadi terpotong dua pekan," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeklaim perdebatan dalam RUU PDP saat ini sudah hampir mencapai titik temu. Ia mengatakan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait RUU PDP yang sempat menemui jalan buntu.

"Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu tentang RUU PDP," Kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/11).

"Kita tunggu saja, kalau saya sampaikan yang belum final itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan  masyarakat. Oleh itu marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak punya maksud yang sama-sama baik dalam UU itu," imbuhnya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler